Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak tanah menganggur progresif dan apartemen kosong tahun ini. Hal tersebut dilakukan lantaran industri di sektor properti saat ini sedang mengalami perlambatan.
"Kami tunda dulu pembahasannya. Kami akan lihat dulu kondisi ekonomi seperti apa ke depannya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Sofyan menjelaskan, kedua kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan prioritas. Pemerintah, menurutnya, jika kedua kebijakan tersebut diterapkan tahun ini bisa menganggu perekonomian di dalam negeri.
Sofyan mengatakan, prioritas Kementerian ATR/BPN saat ini adalah menata dan melihat tanah-tanah terlantar, sertifikasi tanah, bank tanah, serta reforma agraria dan bagaimana mendongkrak perekonomian.
"Ditunda sampai waktu yg belum ditentukan, tapi kita lihatlah pertumbuhan ekonomi ini mudah-mudahan sampai 7 persen atau di atasnya. Nggak jadi prioritas sekarang, kebijakan itu jadi opsi tapi tidak sekarang," tegas Sofyan.
Menurut Sofyan, prioritas Kementerian ATR/BPN saat ini adalah menata dan melihat tanah-tanah terlantar, sertifikasi tanah, bank tanah, serta reforma agraria.
Namun, lanjut Sofyan, jika kondisi perekonomian semakin memanas. Maka, mau tidak mau pemerintah akan menerapkan peraturan tersebut. Hal ini untuk kembali mendongkrak perekonomian.
"Tapi kalau nanti kondisi ekonomi pasar over hitting, ya mereka melakukan itu, seperti Singapura. Jadi ini policy yang menarik atau mengontrol. Jadi istilahnya jadi insentif atau disintensif. Policy itu tidak akan ada di tahun ini," katanya.
Baca Juga: IPW Kritik Pajak Tanah Terlantar Rugikan Investasi Properti
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia