Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengkritik cara pemerintah yang selalu mengandalkan tekanan pajak untuk mengatur segala sesuatu. Menurutnya, aturan pajak akan bersifat sementara dan hanya mengakibatkan tekanan dan trauma khususnya bagi para pengusaha dan tidak menjamin kepastian hukum dalam berbisnis di tanah air.
"Karena tanpa ada fundamental yang jelas, maka permasalahan tidak akan terselesaikan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2017).
Hal ini juga terkait wacana pemerintah yang akan menetapkan pajak progresif untuk tanah terlantar. Apa definisi tanah terlantar? Sebenarnya melalui PP No. 11 tahun 2011 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sudah ada. Namun memang masih banyak ‘abu-abu’. Dalam beberapa pasal juga ada penyebutan ‘tanah terlantar yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai ketentuan karena keterbatasan ekonomi...’.
"Dengan demikian maka alasan untuk menghindari tanah terlantar akan sangat mudah," ujar Ali.
IPW menyoroti wacana ini dengan memberikan masukan bahwa pendekatan tanah terlantar tidak dapat diselesaikan dengan pajak, melainkan harus dibentuk fundamental pasar perumahan yang kuat. Dengan fundamental pasar yang solid maka secara otomatis harga tanah akan terkendali.
IPW mengkritik keras kepada pihak yang mengatakan bahwa penguasaan lahan untuk investasi akan menjadikan harga naik. “Tidak ada yang salah dalam investasi di sektor properti termasuk tanah sebatas untuk dikembangkan sebagai tanah produktif. Di negara lain pun tidak ada menghalangi ketika kita mau investasi tanah. Yang salah ketika tanah dijadikan ajang spekulasi. Kenaikan harga properti bukan disebabkan oleh investasi tanah melainkan karena pergerakan ekonomi yang membuat tanah bertumbuh. Jangan dibolak balik. Jadi yang bahaya itu motif spekulasi bukan investasi,” tegas Ali.
Ali mencontohkan ada yang menjual lahan Rp 90.000/m2 di suatu lokasi. Bulan berikutnya tanah sudah menjadi Rp 120.000/m2. Apakah harga tanah sudah langsung naik sebegitu cepat? Penambahan harga tersebut merupakan titipan dari beberapa calo/spekulan tanah. Jadi rangkaian rantai calo/spekulannya sudah panjang.
Belum lagi banyak oknum yang menawarkan tanah-tanah yang nantinya sudah direncanakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Ditawarkan untuk dijanjikan bila rencana pemerintah jadi maka harga tanah akan naik.
Baca Juga: IPW Prediksi Program Sejuta Rumah Tak Berlanjut di Tahun Ketiga
Jadi ketika pengembang memiliki land bank yang besar tidak serta merta dikategorikan sebagai tanah terlantar, karena land bank yang ada semata-mata untuk memberikan sustainabilitas perusahaannya. Tidak mungkin pengembang akan membeli tanah setelah tanah yang ada habis. Harga tanah pastinya akan naik dan harga akan makin mahal.
"Melihat kondisi lapangan seperti itu maka ketika menetapkan tanah terlantar harus jelas pengertian, batasannya, dan jangka waktunya," tutur Ali.
Jika tujuannya agar harga tanah dapat terkendali, maka pendekatan pajak tidak akan berhasil, malahan harga tanah akan terdongrak naik. Bila pajak diterapkan, maka biaya pajak nantinya akan dibebankan ke konsumen dan harga akan melonjak. Untuk memberikan kestabilan harga termasuk untuk tanah-tanah yang akan dibangun infrastruktur dan fasilitas umum termasuk penyediaan rumah murah, pendekatan bank tanah menjadi salah satu alternatif terbaik saat ini. Dengan konsep bank tanah maka pemerintah akan dapat mengendalikan harga tanah.
"Pemerintah tidak usah membuat para pengembang menjadi khawatir. Dalam kondisi pasar properti yang masih belum sepenuhnya pulih jangan bebani para pelaku pasar dengan hal-hal yang tidak perlu," tutup Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu