Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengkritik cara pemerintah yang selalu mengandalkan tekanan pajak untuk mengatur segala sesuatu. Menurutnya, aturan pajak akan bersifat sementara dan hanya mengakibatkan tekanan dan trauma khususnya bagi para pengusaha dan tidak menjamin kepastian hukum dalam berbisnis di tanah air.
"Karena tanpa ada fundamental yang jelas, maka permasalahan tidak akan terselesaikan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2017).
Hal ini juga terkait wacana pemerintah yang akan menetapkan pajak progresif untuk tanah terlantar. Apa definisi tanah terlantar? Sebenarnya melalui PP No. 11 tahun 2011 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sudah ada. Namun memang masih banyak ‘abu-abu’. Dalam beberapa pasal juga ada penyebutan ‘tanah terlantar yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai ketentuan karena keterbatasan ekonomi...’.
"Dengan demikian maka alasan untuk menghindari tanah terlantar akan sangat mudah," ujar Ali.
IPW menyoroti wacana ini dengan memberikan masukan bahwa pendekatan tanah terlantar tidak dapat diselesaikan dengan pajak, melainkan harus dibentuk fundamental pasar perumahan yang kuat. Dengan fundamental pasar yang solid maka secara otomatis harga tanah akan terkendali.
IPW mengkritik keras kepada pihak yang mengatakan bahwa penguasaan lahan untuk investasi akan menjadikan harga naik. “Tidak ada yang salah dalam investasi di sektor properti termasuk tanah sebatas untuk dikembangkan sebagai tanah produktif. Di negara lain pun tidak ada menghalangi ketika kita mau investasi tanah. Yang salah ketika tanah dijadikan ajang spekulasi. Kenaikan harga properti bukan disebabkan oleh investasi tanah melainkan karena pergerakan ekonomi yang membuat tanah bertumbuh. Jangan dibolak balik. Jadi yang bahaya itu motif spekulasi bukan investasi,” tegas Ali.
Ali mencontohkan ada yang menjual lahan Rp 90.000/m2 di suatu lokasi. Bulan berikutnya tanah sudah menjadi Rp 120.000/m2. Apakah harga tanah sudah langsung naik sebegitu cepat? Penambahan harga tersebut merupakan titipan dari beberapa calo/spekulan tanah. Jadi rangkaian rantai calo/spekulannya sudah panjang.
Belum lagi banyak oknum yang menawarkan tanah-tanah yang nantinya sudah direncanakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Ditawarkan untuk dijanjikan bila rencana pemerintah jadi maka harga tanah akan naik.
Baca Juga: IPW Prediksi Program Sejuta Rumah Tak Berlanjut di Tahun Ketiga
Jadi ketika pengembang memiliki land bank yang besar tidak serta merta dikategorikan sebagai tanah terlantar, karena land bank yang ada semata-mata untuk memberikan sustainabilitas perusahaannya. Tidak mungkin pengembang akan membeli tanah setelah tanah yang ada habis. Harga tanah pastinya akan naik dan harga akan makin mahal.
"Melihat kondisi lapangan seperti itu maka ketika menetapkan tanah terlantar harus jelas pengertian, batasannya, dan jangka waktunya," tutur Ali.
Jika tujuannya agar harga tanah dapat terkendali, maka pendekatan pajak tidak akan berhasil, malahan harga tanah akan terdongrak naik. Bila pajak diterapkan, maka biaya pajak nantinya akan dibebankan ke konsumen dan harga akan melonjak. Untuk memberikan kestabilan harga termasuk untuk tanah-tanah yang akan dibangun infrastruktur dan fasilitas umum termasuk penyediaan rumah murah, pendekatan bank tanah menjadi salah satu alternatif terbaik saat ini. Dengan konsep bank tanah maka pemerintah akan dapat mengendalikan harga tanah.
"Pemerintah tidak usah membuat para pengembang menjadi khawatir. Dalam kondisi pasar properti yang masih belum sepenuhnya pulih jangan bebani para pelaku pasar dengan hal-hal yang tidak perlu," tutup Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa
-
Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang
-
UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI
-
Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global
-
Pemerintah Yakin B50 Bikin Hemat Negara Rp 139,8 Triliun
-
Agar Subsidi Tepat Sasaran, QR Code BBM Kini Diawasi Lebih Ketat
-
Akses Sanitasi Masih Minim, Industri Arsitektur Mulai Cari Solusi
-
Pemerintah Bentuk Satgas Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi, Ini Tugasnya