Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pengembang hunian apartemen di wilayahya untuk memanfaatkan sumber air permukaan dan dilarang menggunakan air tanah.
"Air permukaan itu meliputi jaringan distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau air sungai melalui penyulingan," kata Kepala LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Minggu (23/4/2017).
Menurut dia, pengelola apartemen dilarang manfaatkan air tanah untuk kebutuhan penghuninya karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
Namun, apabila sumber air permukaan masih belum tersedia di wilayah itu, pengelola memperoleh dispensasi pemanfaatan air tanah sampai jaringan PDAM terpasang.
"Kami selalu mengingatkan para pengembang apartemen di Kota Bekasi untuk memaksimalkan penggunaan air sungai atau PDAM. Namun, bila belum ada jaringannya, ada dispensasi sementara pemanfaatan air tanah," katanya.
Sesuai dengan aturan, kata dia, semua apartemen maupun perumahan yang ada Kota Bekasi wajib menggunakan air permukaan.
"Sudah ada ketentuan penggunaan airnya dan harus ditaati karena ada batasannya. Jika dipilah, debit penggunaan air tanahnya sebanyak 40 persen dan sisanya 60 persen air PDAM. Hal itu harus ditaati," katanya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap penggunaan air tanah tersebut oleh para pengembang apartemen.
"Setiap 2 tahun sekali mereka akan melakukan proses daftar ulang penggunaan airnya dan jumlah debit airnya akan dikurangi jumlahnya sesuai dengan aturan yang ada," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik