Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pengembang hunian apartemen di wilayahya untuk memanfaatkan sumber air permukaan dan dilarang menggunakan air tanah.
"Air permukaan itu meliputi jaringan distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau air sungai melalui penyulingan," kata Kepala LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Minggu (23/4/2017).
Menurut dia, pengelola apartemen dilarang manfaatkan air tanah untuk kebutuhan penghuninya karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
Namun, apabila sumber air permukaan masih belum tersedia di wilayah itu, pengelola memperoleh dispensasi pemanfaatan air tanah sampai jaringan PDAM terpasang.
"Kami selalu mengingatkan para pengembang apartemen di Kota Bekasi untuk memaksimalkan penggunaan air sungai atau PDAM. Namun, bila belum ada jaringannya, ada dispensasi sementara pemanfaatan air tanah," katanya.
Sesuai dengan aturan, kata dia, semua apartemen maupun perumahan yang ada Kota Bekasi wajib menggunakan air permukaan.
"Sudah ada ketentuan penggunaan airnya dan harus ditaati karena ada batasannya. Jika dipilah, debit penggunaan air tanahnya sebanyak 40 persen dan sisanya 60 persen air PDAM. Hal itu harus ditaati," katanya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap penggunaan air tanah tersebut oleh para pengembang apartemen.
"Setiap 2 tahun sekali mereka akan melakukan proses daftar ulang penggunaan airnya dan jumlah debit airnya akan dikurangi jumlahnya sesuai dengan aturan yang ada," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
'Gudang' Dollar Palsu di Apartemen Kalibata Digerebek! Ratusan Lembar Ditemukan Dalam Koper
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun