News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:40 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.
Baca 10 detik
  • KPK pada Selasa (27/1/2026) memeriksa staf Kemenag dan Asrama Haji Bekasi untuk kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.
  • Penyidikan ini bermula 9 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian negara akibat manipulasi kuota mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026 terkait penyimpangan alokasi kuota haji tambahan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas benang kusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Fokus penyidikan kini mulai menyasar level teknis di lapangan. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk salah satu staf dari Asrama Haji Bekasi.

Langkah ini diambil untuk mendalami bagaimana mekanisme penentuan kuota haji yang diduga diselewengkan hingga merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Pemeriksaan Saksi dari Bekasi dan Kemenag Pusat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pemanggilan saksi-saksi penting pada hari ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).

Dua sosok yang dipanggil adalah MAS, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, serta seorang staf berinisial NAD yang bertugas di Asrama Haji Bekasi.

Kehadiran NAD menarik perhatian publik karena Asrama Haji Bekasi merupakan salah satu titik embarkasi terbesar di Indonesia yang melayani ribuan jemaah setiap tahunnya.

Kasus ini bukan perkara kecil. Sejak diumumkan pada 9 Agustus 2025, intensitas penyidikan terus meningkat. Hanya berselang dua hari setelah dimulainya penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal yang mengejutkan: estimasi kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia

Besarnya angka kerugian ini diduga berasal dari manipulasi distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPK juga telah melakukan langkah preventif dengan mencegah tiga orang kunci untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik kebijakan kuota yang menyimpang tersebut.

Temuan Pansus DPR

Penyidikan KPK ini berjalan beriringan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan fatal dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Load More