- KPK pada Selasa (27/1/2026) memeriksa staf Kemenag dan Asrama Haji Bekasi untuk kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.
- Penyidikan ini bermula 9 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian negara akibat manipulasi kuota mencapai lebih dari Rp1 triliun.
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026 terkait penyimpangan alokasi kuota haji tambahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas benang kusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Fokus penyidikan kini mulai menyasar level teknis di lapangan. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk salah satu staf dari Asrama Haji Bekasi.
Langkah ini diambil untuk mendalami bagaimana mekanisme penentuan kuota haji yang diduga diselewengkan hingga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Pemeriksaan Saksi dari Bekasi dan Kemenag Pusat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pemanggilan saksi-saksi penting pada hari ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).
Dua sosok yang dipanggil adalah MAS, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, serta seorang staf berinisial NAD yang bertugas di Asrama Haji Bekasi.
Kehadiran NAD menarik perhatian publik karena Asrama Haji Bekasi merupakan salah satu titik embarkasi terbesar di Indonesia yang melayani ribuan jemaah setiap tahunnya.
Kasus ini bukan perkara kecil. Sejak diumumkan pada 9 Agustus 2025, intensitas penyidikan terus meningkat. Hanya berselang dua hari setelah dimulainya penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal yang mengejutkan: estimasi kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
Besarnya angka kerugian ini diduga berasal dari manipulasi distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPK juga telah melakukan langkah preventif dengan mencegah tiga orang kunci untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik kebijakan kuota yang menyimpang tersebut.
Temuan Pansus DPR
Penyidikan KPK ini berjalan beriringan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan fatal dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan