Semenjak awal Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo terbentuk, pemerintah tak henti-hentinya memberikan terapi kejut (shock therapy) melalui berbagai kebijakan yang ditetapkannya. Terutama di bidang Ekonomi dan Keuangan Negara.
"Selain kebijakan utang luar negeri, maka pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN_) juga tak terlepas dari isu keterlibatan asing, yaitu tercatat mulai dari rencana menempatkan Direksi dari orang asing di bulan April 2015 sampai kebijakan sekuritisasi asset BUMN pada Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2017 yang lalu," kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, di Jakarta, Kamis (111/5/2017).
Terapi kejut itu ditambah lagi oleh kebijakan pemerintah melalui PLN sebagai BUMN yang kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan rencananya pada bulan Juli 2017 (yang keempat kali) akan melakukannya lagi. Dengan kenaikan TDL yang dilakukan sejak bulan Januari 2017, maka pada bulan Mei ini merupakan kenaikan TDL yang hanya berselang 1 bulan saja.
"Alasan menaikkan TDL yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir adalah untuk pengembangan PLN dalam membangun pembangkit tenaga listrik di daerah-daerah adalah tidak masuk akal, sebab Direksinya sendiri telah menyampaikan kinerja pada Tahun 2016 yang berdasarkan laporan keuangan membukukan laba sebesar Rp10,5 trilyun," jelas Defiyan.
Menurutnya, dengan laba sebesar itu PLN cukup mampu mempercepat pembangunan pembangkit tenaga listrik. Apalagi jika pembangunan itu dilakukan melalui sinergi pembiayaan bersama BUMN-BUMN yang terkait.
Kenaikan TDL ini tentu saja akan berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat dan memicu terjadinya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih kenaikan itu juga diberlakukan pada konsumen yang menggunakan daya listrik sebesar 900 VA dan belum tentu masuk dalam kategori masyarakat yang mampu secara ekonomi.
"Apakah memang untuk tujuan menetapkan harga sesuka hati (at will) ini BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan beroperasi di pasar monopoli, khususnya PLN dibangun oleh pemerintahan terdahulu? Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa, Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara merupakan hak yang diberikan secara monopolistik pada BUMN tertentu dan tidak akan diberikan penguasaannya pada pihak swasta apalagi asing. Namun, dalam konteks ayat 2 ini tentu saja berbagai kebijakan ekonomi yang diambil oleh BUMN yang memonopoli ini harus disusun secara usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diperintahkan ayat 1 pasal 33 tersebut," tutupnya.ta
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran