Semenjak awal Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo terbentuk, pemerintah tak henti-hentinya memberikan terapi kejut (shock therapy) melalui berbagai kebijakan yang ditetapkannya. Terutama di bidang Ekonomi dan Keuangan Negara.
"Selain kebijakan utang luar negeri, maka pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN_) juga tak terlepas dari isu keterlibatan asing, yaitu tercatat mulai dari rencana menempatkan Direksi dari orang asing di bulan April 2015 sampai kebijakan sekuritisasi asset BUMN pada Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2017 yang lalu," kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, di Jakarta, Kamis (111/5/2017).
Terapi kejut itu ditambah lagi oleh kebijakan pemerintah melalui PLN sebagai BUMN yang kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan rencananya pada bulan Juli 2017 (yang keempat kali) akan melakukannya lagi. Dengan kenaikan TDL yang dilakukan sejak bulan Januari 2017, maka pada bulan Mei ini merupakan kenaikan TDL yang hanya berselang 1 bulan saja.
"Alasan menaikkan TDL yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir adalah untuk pengembangan PLN dalam membangun pembangkit tenaga listrik di daerah-daerah adalah tidak masuk akal, sebab Direksinya sendiri telah menyampaikan kinerja pada Tahun 2016 yang berdasarkan laporan keuangan membukukan laba sebesar Rp10,5 trilyun," jelas Defiyan.
Menurutnya, dengan laba sebesar itu PLN cukup mampu mempercepat pembangunan pembangkit tenaga listrik. Apalagi jika pembangunan itu dilakukan melalui sinergi pembiayaan bersama BUMN-BUMN yang terkait.
Kenaikan TDL ini tentu saja akan berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat dan memicu terjadinya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih kenaikan itu juga diberlakukan pada konsumen yang menggunakan daya listrik sebesar 900 VA dan belum tentu masuk dalam kategori masyarakat yang mampu secara ekonomi.
"Apakah memang untuk tujuan menetapkan harga sesuka hati (at will) ini BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan beroperasi di pasar monopoli, khususnya PLN dibangun oleh pemerintahan terdahulu? Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa, Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara merupakan hak yang diberikan secara monopolistik pada BUMN tertentu dan tidak akan diberikan penguasaannya pada pihak swasta apalagi asing. Namun, dalam konteks ayat 2 ini tentu saja berbagai kebijakan ekonomi yang diambil oleh BUMN yang memonopoli ini harus disusun secara usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diperintahkan ayat 1 pasal 33 tersebut," tutupnya.ta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada