Semenjak awal Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo terbentuk, pemerintah tak henti-hentinya memberikan terapi kejut (shock therapy) melalui berbagai kebijakan yang ditetapkannya. Terutama di bidang Ekonomi dan Keuangan Negara.
"Selain kebijakan utang luar negeri, maka pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN_) juga tak terlepas dari isu keterlibatan asing, yaitu tercatat mulai dari rencana menempatkan Direksi dari orang asing di bulan April 2015 sampai kebijakan sekuritisasi asset BUMN pada Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2017 yang lalu," kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, di Jakarta, Kamis (111/5/2017).
Terapi kejut itu ditambah lagi oleh kebijakan pemerintah melalui PLN sebagai BUMN yang kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan rencananya pada bulan Juli 2017 (yang keempat kali) akan melakukannya lagi. Dengan kenaikan TDL yang dilakukan sejak bulan Januari 2017, maka pada bulan Mei ini merupakan kenaikan TDL yang hanya berselang 1 bulan saja.
"Alasan menaikkan TDL yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir adalah untuk pengembangan PLN dalam membangun pembangkit tenaga listrik di daerah-daerah adalah tidak masuk akal, sebab Direksinya sendiri telah menyampaikan kinerja pada Tahun 2016 yang berdasarkan laporan keuangan membukukan laba sebesar Rp10,5 trilyun," jelas Defiyan.
Menurutnya, dengan laba sebesar itu PLN cukup mampu mempercepat pembangunan pembangkit tenaga listrik. Apalagi jika pembangunan itu dilakukan melalui sinergi pembiayaan bersama BUMN-BUMN yang terkait.
Kenaikan TDL ini tentu saja akan berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat dan memicu terjadinya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih kenaikan itu juga diberlakukan pada konsumen yang menggunakan daya listrik sebesar 900 VA dan belum tentu masuk dalam kategori masyarakat yang mampu secara ekonomi.
"Apakah memang untuk tujuan menetapkan harga sesuka hati (at will) ini BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan beroperasi di pasar monopoli, khususnya PLN dibangun oleh pemerintahan terdahulu? Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa, Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara merupakan hak yang diberikan secara monopolistik pada BUMN tertentu dan tidak akan diberikan penguasaannya pada pihak swasta apalagi asing. Namun, dalam konteks ayat 2 ini tentu saja berbagai kebijakan ekonomi yang diambil oleh BUMN yang memonopoli ini harus disusun secara usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diperintahkan ayat 1 pasal 33 tersebut," tutupnya.ta
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM