Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi meresmikan pengoperasian underpass Tambun pada Rabu (10/15/2017). Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dan Bupati Bekasi Hj. Neneng Hassanah Yasin secara bersama melaksanakan pemotongan pita yang secara resmi menandakan pengoperasian underpass tersebut.
Prasetyo mengatakan bahwa pembangunan underpass Tambun ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan juga para pengguna jalan raya.
"Dengan beroperasinya underpass ini diharapkan perlintasan sebidang Stasiun Tambun dapat segera ditutup", imbuh Prasetyo. Para pengguna jalan raya dapat menggunakan underpass tersebut, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang Stasiun Tambun," kata Prasetyo di Bekasi, Jawa Barat, melalui keterangan resmi, Kamis (11/5/2017).
Sementara itu, Neneng Hassanah mengatakan penantian masyarakat Kabupaten Bekasi selama 3 tahun akhirnya terjawab sudah. "Underpass Tambun ini akhirnya bisa digunakan oleh masyarakat. Kami berterima kasih atas dukungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sehingga pembangunan underpass Tambun ini dapat terwujud", ujar Neneng Hassanah.
Pembangunan underpass Tambun ini dimulai sejak April 2014. Adapun pembiayaan pembangunan underpass ini bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan sebesar ±Rp 108,17 Milyar. Underpass Tambun ini mempunyai dimensi sebagai berikut : panjang box underpass ±48 meter; lebar box underpass ±22 Meter; tinggi box underpass ±7,6 meter serta tinggi lubang box underpass ±5,3 meter. Kemudian panjang ramp utara dan selatan, masing-masing 162 meter. Underpass ini terdiri atas 4 lajur 2 arah, serta diperlengkapi dengan 6 pompa pembuangan air dan genset berkapasitas 150 KVA.
Prasetyo menegaskan bahwa Pemerintah berharap agar underpass ini dapat segera dioperasikan. "Selain itu diharapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memelihara dan menjaga underpass ini," ujarnya,
Ke depan, Pemerintah akan membenahi perlintasan sebidang, dengan menutup perlintasan sebidang atau membangun perlintasan tidak sebidang berupa flyover/underpass. Berdasarkan kepentingannya, pembangunan perlintasan tidak sebidang selain dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dapat juga dilakukan oleh Kementerian PUPERA, Pemerintah Daerah atau swasta. Pembangunan underpass ini merupakan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi serta mendukung terwujudnya pengoperasian Double-Double Track
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur