Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi meresmikan pengoperasian underpass Tambun pada Rabu (10/15/2017). Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dan Bupati Bekasi Hj. Neneng Hassanah Yasin secara bersama melaksanakan pemotongan pita yang secara resmi menandakan pengoperasian underpass tersebut.
Prasetyo mengatakan bahwa pembangunan underpass Tambun ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan juga para pengguna jalan raya.
"Dengan beroperasinya underpass ini diharapkan perlintasan sebidang Stasiun Tambun dapat segera ditutup", imbuh Prasetyo. Para pengguna jalan raya dapat menggunakan underpass tersebut, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang Stasiun Tambun," kata Prasetyo di Bekasi, Jawa Barat, melalui keterangan resmi, Kamis (11/5/2017).
Sementara itu, Neneng Hassanah mengatakan penantian masyarakat Kabupaten Bekasi selama 3 tahun akhirnya terjawab sudah. "Underpass Tambun ini akhirnya bisa digunakan oleh masyarakat. Kami berterima kasih atas dukungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sehingga pembangunan underpass Tambun ini dapat terwujud", ujar Neneng Hassanah.
Pembangunan underpass Tambun ini dimulai sejak April 2014. Adapun pembiayaan pembangunan underpass ini bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan sebesar ±Rp 108,17 Milyar. Underpass Tambun ini mempunyai dimensi sebagai berikut : panjang box underpass ±48 meter; lebar box underpass ±22 Meter; tinggi box underpass ±7,6 meter serta tinggi lubang box underpass ±5,3 meter. Kemudian panjang ramp utara dan selatan, masing-masing 162 meter. Underpass ini terdiri atas 4 lajur 2 arah, serta diperlengkapi dengan 6 pompa pembuangan air dan genset berkapasitas 150 KVA.
Prasetyo menegaskan bahwa Pemerintah berharap agar underpass ini dapat segera dioperasikan. "Selain itu diharapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memelihara dan menjaga underpass ini," ujarnya,
Ke depan, Pemerintah akan membenahi perlintasan sebidang, dengan menutup perlintasan sebidang atau membangun perlintasan tidak sebidang berupa flyover/underpass. Berdasarkan kepentingannya, pembangunan perlintasan tidak sebidang selain dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dapat juga dilakukan oleh Kementerian PUPERA, Pemerintah Daerah atau swasta. Pembangunan underpass ini merupakan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi serta mendukung terwujudnya pengoperasian Double-Double Track
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal