Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku 8 Mei 2017 lalu. Lewat Perppu tersebut, menurut Misbakhun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia. Namun saat bersamaan, Perppu ini sekaligus modal aparat pajak untuk mengejar target pajak.
“Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi ini dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” kata Misbakhun pada seminar lokal ‘Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty Pemerintahan Jokowi’ yang digelar oleh Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Adanya Perppu tersebut, menurut Misbakhun akan memudahkan negara untuk memberikan data nasabah warga negara asing yang tergabung dalam AEoFAI secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.
“Keuntungan bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung, ujar Misbakhun.
Misbakhun pun berharap, semakin banyak pajak yang bisa dipungut dan bisa mengurangi tingkat ketergantungan terhadap hutang, maka Indonesia bisa lebih maju dan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan demikian, tujuan Negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan akan mewujud.
“Kemandirian ekonomi sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi akan terwujud melalui penerimaan sektor perpajakan,” tukas Misbakhun.
Baca Juga: Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Harus Lakukan Empat Kebijakan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco