Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (29/5/2017). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan selesai bulan Juni 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.
Ani mengatakan Perppu tersebut menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk bisa ikut serta dalam program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information pada 2018.
"Salah satu persyaratan pokok untuk implementasi AEoI adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk legislasi primer setingkat UU, atau legislasi sekunder yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan info keuangan kepada otoritas pajak dan memberikan kewenangan otoritas pajak untuk menukarkannya dengan negara mitra," kata Ani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Saat ini, kata Ani, sudah ada sekitar 100 negara yang memiliki aturan untuk memberikan hak bagi otoritas pajak mengakses data nasabah. Indonesia serta sebagai negara anggota G20, kata dia, harus memiliki UU ini paling lambat 30 Juni 2017.
Menurut Ani jika pemerintah tidak segera menerbitkan aturan tersebut, Indonesia rugi sendiri karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.
"Jadi kami berharap aturan ini bisa segera diterbitkan untuk kepentingan Indonesia dan perekonomian di dalam negeri. Waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2017," ujarnya.
Ani mengatakan Perppu tersebut menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk bisa ikut serta dalam program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information pada 2018.
"Salah satu persyaratan pokok untuk implementasi AEoI adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk legislasi primer setingkat UU, atau legislasi sekunder yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan info keuangan kepada otoritas pajak dan memberikan kewenangan otoritas pajak untuk menukarkannya dengan negara mitra," kata Ani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Saat ini, kata Ani, sudah ada sekitar 100 negara yang memiliki aturan untuk memberikan hak bagi otoritas pajak mengakses data nasabah. Indonesia serta sebagai negara anggota G20, kata dia, harus memiliki UU ini paling lambat 30 Juni 2017.
Menurut Ani jika pemerintah tidak segera menerbitkan aturan tersebut, Indonesia rugi sendiri karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.
"Jadi kami berharap aturan ini bisa segera diterbitkan untuk kepentingan Indonesia dan perekonomian di dalam negeri. Waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2017," ujarnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Kekayaan Jokowi dan Sri Mulyani yang Namanya Muncul di Epstein Files
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina