Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (29/5/2017). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan selesai bulan Juni 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.
Ani mengatakan Perppu tersebut menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk bisa ikut serta dalam program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information pada 2018.
"Salah satu persyaratan pokok untuk implementasi AEoI adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk legislasi primer setingkat UU, atau legislasi sekunder yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan info keuangan kepada otoritas pajak dan memberikan kewenangan otoritas pajak untuk menukarkannya dengan negara mitra," kata Ani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Saat ini, kata Ani, sudah ada sekitar 100 negara yang memiliki aturan untuk memberikan hak bagi otoritas pajak mengakses data nasabah. Indonesia serta sebagai negara anggota G20, kata dia, harus memiliki UU ini paling lambat 30 Juni 2017.
Menurut Ani jika pemerintah tidak segera menerbitkan aturan tersebut, Indonesia rugi sendiri karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.
"Jadi kami berharap aturan ini bisa segera diterbitkan untuk kepentingan Indonesia dan perekonomian di dalam negeri. Waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2017," ujarnya.
Ani mengatakan Perppu tersebut menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk bisa ikut serta dalam program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information pada 2018.
"Salah satu persyaratan pokok untuk implementasi AEoI adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk legislasi primer setingkat UU, atau legislasi sekunder yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan info keuangan kepada otoritas pajak dan memberikan kewenangan otoritas pajak untuk menukarkannya dengan negara mitra," kata Ani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Saat ini, kata Ani, sudah ada sekitar 100 negara yang memiliki aturan untuk memberikan hak bagi otoritas pajak mengakses data nasabah. Indonesia serta sebagai negara anggota G20, kata dia, harus memiliki UU ini paling lambat 30 Juni 2017.
Menurut Ani jika pemerintah tidak segera menerbitkan aturan tersebut, Indonesia rugi sendiri karena bisa dikategorikan negara yang non cooperative judisdiction yang bisa berdampak terhadap penilaian internasional.
"Jadi kami berharap aturan ini bisa segera diterbitkan untuk kepentingan Indonesia dan perekonomian di dalam negeri. Waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2017," ujarnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
Dapat Banyak Penghargaan, Tapi Ubedilah Badrun Sebut Sri Mulyani Suka Utang
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya