Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo tidak memungkiri bahwa masih begitu banyak pekerjaan rumah demi mewujudkan perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok. Kini, tanpa regulasi yang kokoh untuk melindunginya, 250 juta lebih penduduk Indonesia masih harus berhadapan langsung dengan industri rokok yang tak kenal istirahat melakukan trik-trik promotif.
"Termasuk dengan melestarikan mitos-mitos menyesatkan, untuk menjual produknya yang sangat berbahaya," kata Prijo dalam keterangan resmi, Selasa (30/5/2017).
Alih-alih regulasi yang lebih baik dalam melindungi kesehatan, RUU Pertembakauan yang telah begitu keras mendapat perlawanan dari rakyat tetap bertahan di Parlemen kini telah memiliki Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Secara diam-diam, Parlemen, dalam hal ini Badan Legislatif, juga siap menelurkan revisi UU Penyiaran yang menggadang-gadang akan menghapus pasal “larangan total iklan rokok dalam penyiaran” dari draft yang sudah mencantumkannya.
"Di sisi lain, kerangka kerja global pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang seharusnya bisa menjadi alat yang efektif dalam perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok justru tampak semakin jauh dari jangkauan," ujar Prijo.
Menanggapi situasi tersebut, Prijo meminta Pemerintah Indonesia dan DPR jangan ragu-ragu lagi segeralah aksesi FCTC. "Kedua, drop RUU Pertembakauan yang saat ini ada, yang akan dibicarakan oleh pemerintah dan DPR,” jelas Prijo.
Sejalan dengan ini, Prof. Dr. Emil Salim, Dewan Penasihat Komnas PT mengungkapkan keprihatinan atas dibahasnya RUU Pertembakaun terutama karena terdapat klausul bahwa kretek adalah warisan budaya. “Bayangkan, tembakau yang memuat racun malah dijadikan warisan budaya bangsa,” tambahnya.
Karena itu, dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017, Komnas Pengendalian Tembakau kembali menyerukan peringatan kepada pemerintah akan komitmen mereka dalam perlindungan hak masyarakat atas kesehatan, khususnya dari masalah konsumsi rokok. Ciptakan dinding perlindungan berupa regulasi yang kokoh dan menyeluruh untuk masyarakat! Jangan biarkan rakyat “berdiri telanjang” berhadapan langsung dengan industri rokok yang tak pernah kenyang meraup keuntungan dengan mengorbankan hak-hak asasi masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, namun juga ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Seperti yang tertuang dalam “Deklarasi Jakarta” yang dicanangkan pada Indonesia Conference on Tobacco or Health 2017 (ICTOH - 16 Mei 2017) lalu, Komnas Pengendalian Tembakau kembali ikut menyerukan:
• Menolak disahkannya RUU Pertembakauan, karena bertentangan dengan upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta hak asasi manusia, termasuk dan terutama hak asasi anak sebagai generasi penerus bangsa.
• Memperjuangkan pelarangan total iklan, promosi, dan pemberian sponsor oleh industri rokok.
• Meningkatkan pajak dan cukai rokok, termasuk meningkatkan batas atas tarif cukai rokok yang berdampak pada peningkatan harga rokok sehingga menjadi tidak terjangkau oleh anak-anak dan keluarga miskin.
• Memperluas upaya diversifikasi tanaman tembakau dengan tanaman lain yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan pencapaian kedaulatan pangan.
• Mengaksesi FCTC yang merupakan salah satu Means of Implementation dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs).
Baca Juga: Produk Rokok Dikhawatirkan Ancam Bonus Demografi Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya
-
IHSG Merana Imbas Ambil Cuan Para Investor di Jumat Pagi, 372 Saham Merah
-
Asing Tetap Borong Saham-saham Ini Meski IHSG Tertekan, Cek Rekomendasi Hari Ini
-
Nagita Slavina Mau Caplok Saham VISI, Siap-siap Dapat Utang
-
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari 2026 Naik, Tembus Rp 3 Jutaan!
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman
-
Rupiah Melemah Terus, Menkeu: Saya Tidak Bisa Kendalikan
-
Tips Mengajukan KPR Subsidi via Bank BTN Agar Diterima
-
Perusahaan Global Berebut Proyek Energi Hijau Indonesia, Saham-saham Ini Ikut Menguat