Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo tidak memungkiri bahwa masih begitu banyak pekerjaan rumah demi mewujudkan perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok. Kini, tanpa regulasi yang kokoh untuk melindunginya, 250 juta lebih penduduk Indonesia masih harus berhadapan langsung dengan industri rokok yang tak kenal istirahat melakukan trik-trik promotif.
"Termasuk dengan melestarikan mitos-mitos menyesatkan, untuk menjual produknya yang sangat berbahaya," kata Prijo dalam keterangan resmi, Selasa (30/5/2017).
Alih-alih regulasi yang lebih baik dalam melindungi kesehatan, RUU Pertembakauan yang telah begitu keras mendapat perlawanan dari rakyat tetap bertahan di Parlemen kini telah memiliki Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Secara diam-diam, Parlemen, dalam hal ini Badan Legislatif, juga siap menelurkan revisi UU Penyiaran yang menggadang-gadang akan menghapus pasal “larangan total iklan rokok dalam penyiaran” dari draft yang sudah mencantumkannya.
"Di sisi lain, kerangka kerja global pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang seharusnya bisa menjadi alat yang efektif dalam perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok justru tampak semakin jauh dari jangkauan," ujar Prijo.
Menanggapi situasi tersebut, Prijo meminta Pemerintah Indonesia dan DPR jangan ragu-ragu lagi segeralah aksesi FCTC. "Kedua, drop RUU Pertembakauan yang saat ini ada, yang akan dibicarakan oleh pemerintah dan DPR,” jelas Prijo.
Sejalan dengan ini, Prof. Dr. Emil Salim, Dewan Penasihat Komnas PT mengungkapkan keprihatinan atas dibahasnya RUU Pertembakaun terutama karena terdapat klausul bahwa kretek adalah warisan budaya. “Bayangkan, tembakau yang memuat racun malah dijadikan warisan budaya bangsa,” tambahnya.
Karena itu, dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017, Komnas Pengendalian Tembakau kembali menyerukan peringatan kepada pemerintah akan komitmen mereka dalam perlindungan hak masyarakat atas kesehatan, khususnya dari masalah konsumsi rokok. Ciptakan dinding perlindungan berupa regulasi yang kokoh dan menyeluruh untuk masyarakat! Jangan biarkan rakyat “berdiri telanjang” berhadapan langsung dengan industri rokok yang tak pernah kenyang meraup keuntungan dengan mengorbankan hak-hak asasi masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, namun juga ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Seperti yang tertuang dalam “Deklarasi Jakarta” yang dicanangkan pada Indonesia Conference on Tobacco or Health 2017 (ICTOH - 16 Mei 2017) lalu, Komnas Pengendalian Tembakau kembali ikut menyerukan:
• Menolak disahkannya RUU Pertembakauan, karena bertentangan dengan upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta hak asasi manusia, termasuk dan terutama hak asasi anak sebagai generasi penerus bangsa.
• Memperjuangkan pelarangan total iklan, promosi, dan pemberian sponsor oleh industri rokok.
• Meningkatkan pajak dan cukai rokok, termasuk meningkatkan batas atas tarif cukai rokok yang berdampak pada peningkatan harga rokok sehingga menjadi tidak terjangkau oleh anak-anak dan keluarga miskin.
• Memperluas upaya diversifikasi tanaman tembakau dengan tanaman lain yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan pencapaian kedaulatan pangan.
• Mengaksesi FCTC yang merupakan salah satu Means of Implementation dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs).
Baca Juga: Produk Rokok Dikhawatirkan Ancam Bonus Demografi Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR