Suara.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development on Economic and Finance Enny Sri Hartati mengatakan pada 2018 mendatang Indonesia memasuki era keterbukaan informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information. Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan aturan hukum jelas dan membenahi administrasi perpajakan untuk mendukung akses keterbukaan informasi keuangan tersebut.
"Saya mendukung adanya keterbukaan informasi keuangan ini. Jadi wajib pajak tidak lagi bisa menghindar dari pajak karena semua negara bekerjasama tentang keuangan ini. Tapi harus ada aturan hukum yang jelas," kata Enny saat, Minggu (11/6/2017).
Keterbukaan informasi keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tapi, menurut Enny, aturan tersebut sama sekali tidak mencerminkan keterbukaan akses informasi internasional. Hanya menunjukkan untuk kepentingan domestik saja.
"Poin-poinnya di Perppu itu hanya mengenai domestik saja. Contoh mewajibkan bank memberikan informasi kepada Ditjen Pajak. Padahal AEOI itu juga mengetahui keberadaan informasi keuangan WNI di negara lain dan sebaliknya negara lain mendapatkan hal sama. Jadi ini yang saya katakan harus ada aturan yang jelas," ujarnya.
Itu sebabnya, Enny berharap era keterbukaan informasi keuangan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik dana. Adanya kekhawatiran dapat mendorong potensi aliran dana keluar, menurut Enny, hal itu yang perlu diantisipasi.
"Kalau orang takut salah-salah malah dananya dibawa keluar, wajib pajak ini akan kena dampaknya. Jadi pemerintah perlu berhati-hati dengan aturan ini," kata Enny.
Tag
Berita Terkait
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?