Suara.com - Mulai awal bulan Juni ini, bunga kartu kredit turun menjadi 2,25 persen per bulan, dari saat ini 2,95 persen per bulan. Penurunan sebesar 24 persen atau hampir sepertiga ini menyusul peraturan Bank Indonesia yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI tentang perubahan keempat atas surat edaran BI Nomor 11/10/DKSP tertanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaran kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Nasabah bank pemilik kartu kredit sangat diuntungkan dengan kebijakan dari Bank Indonesia ini. Sebab beban bunga yang selama ini ditanggung konsumen dengan sendirinya turun sebesar 24% dari sebelumnya. Misalnya, jika sebelumnya membayar bunga sebesar Rp 100.000 atas transaksi yang sudah jatuh tempo, kini akan turun menjadi hanya sekitar Rp 75.000. Lumayan, kan?
Mumpung masih dalam suasana penurunan kartu kredit, sebaiknya kamu mengetahui seluk beluk tentang bunga kartu kredit. Bagaimana bunga kartu kredit tersebut dihitung? Dan bagaimana sebaiknya kamu bebas dari bunga kartu kredit?
Berikut ini beberapa fakta yang perlu kamu ketahui seputar bunga kartu kredit, dikutip Halomoney.co.id dari berbagai sumber.
Bunga Kartu Kredit Memakai hitungan proporsional
Bunga kartu kredit tidak dibebankan sesuai sisa tagihanmu di bulan berikutnya. Yang terjadi sebenarnya, bunga kartu kredit dihitung secara proporsional terhadap setiap transaksi yang terjadi, sejak nilai transaksi dibukukan.
Ilustrasinya begini.
Pada bulan Juni, kamu melakukan transaksi dua kali pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni masing-masing senilai Rp 1.500.000 dan Rp 800.000. Pada tanggal 20 Juni, tanggal pengiriman lembar tagihan, kamu akan menerima tagihan dengan detail sebagai berikut:
Pada tanggal 6 Juli, kamu melunasi 50% dari tagihanmu yakni sebesar Rp 1.150.000. Sehingga kamu memiliki sisa tagihan sebesar Rp1.150.000.
Mungkin kamu mengira jumlah bunga kartu kredit yang dibebankan di tagihan bulan depan (20 Juli) sebesar Rp33.925 (2,95% dari Rp1.150.000). Ternyata kamu salah! Jumlah bunga yang akan muncul di tagihanmu ialah sebesar Rp71.188!
Kok bisa?
Dalam sistem pembayaran tagihan kartu kredit, dikenal istilah interest-free period, atau periode bebas bunga. Ketika kamu memutuskan untuk membayar penuh seluruh tagihan bulan Juni pada tanggal 9 Juli atau 15 hari setelah tanggal pengiriman tagihan pada 20 Juni, maka seluruh selisih hari tagihan tersebut akan bebas dari bunga.
Namun, apabila kamu terlambat membayar tagihan kartu kredit, maka bank mengenakan bunga terhadap selisih dana sejak hari pembukuan transaksi. Sejak transaksi itu, bank akan menghitung bunga harian seperti ilustrasi di atas.
Kuncinya adalah membayar penuh tagihan kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu tidak terkena bunga sama sekali.
Tiga komponen biaya bunga kartu kredit
Setidaknya terdapat tiga jenis komponen biaya bunga kartu kredit.
Pertama, beban bunga proporsional terhadap setiap transaksi individual. Seperti pada transaksi 1 misalnya, selisih hari dari tangggal pembukuan ke tanggal penagihan adalah selama 10 hari. Maka setiap harinya, kamu akan dikenakan bunga sebesar Rp1.455 (35.4%*1 hari*Rp 1.500.000)/365 hari) atau Rp 14.548 untuk total tagihan 10 hari. Hal yang sama juga berlaku untuk transaksi 2.
Kedua, beban bunga terhadap total tagihan pada bulan berjalan. Pada transaksi 3, kamu akan dikenakan bunga selama selisih hari dari tanggal tagihan bulan Maret ke April (31 hari), atau sebesar Rp 15.616 (35,4%*31 hari*2.300.000/365 hari).
Ketiga, potongan bunga terhadap pembayaran. Hal ini dapat dilihat pada transaksi 4. Jumlah potongan bunga didapatkan dari selisih hari antara tanggal pembayaran dan tanggal penagihan periode berikutnya. Pada kasus di atas, sisa hari tagihan adalah 14 hari di mana jumlah pembayaran yang dilakukan sebesar Rp1.150.000.
Maka didapatkan potongan bunga sebesar Rp15.616 (35,4%*14 hari*1.150.000/365 hari). Semakin cepat kamu membayar, maka semakin besar pula jumlah potongan bunga yang kamu dapatkan.
| Published by halomoney.co.id |
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara