Suara.com - Mulai awal bulan Juni ini, bunga kartu kredit turun menjadi 2,25 persen per bulan, dari saat ini 2,95 persen per bulan. Penurunan sebesar 24 persen atau hampir sepertiga ini menyusul peraturan Bank Indonesia yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI tentang perubahan keempat atas surat edaran BI Nomor 11/10/DKSP tertanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaran kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Nasabah bank pemilik kartu kredit sangat diuntungkan dengan kebijakan dari Bank Indonesia ini. Sebab beban bunga yang selama ini ditanggung konsumen dengan sendirinya turun sebesar 24% dari sebelumnya. Misalnya, jika sebelumnya membayar bunga sebesar Rp 100.000 atas transaksi yang sudah jatuh tempo, kini akan turun menjadi hanya sekitar Rp 75.000. Lumayan, kan?
Mumpung masih dalam suasana penurunan kartu kredit, sebaiknya kamu mengetahui seluk beluk tentang bunga kartu kredit. Bagaimana bunga kartu kredit tersebut dihitung? Dan bagaimana sebaiknya kamu bebas dari bunga kartu kredit?
Berikut ini beberapa fakta yang perlu kamu ketahui seputar bunga kartu kredit, dikutip Halomoney.co.id dari berbagai sumber.
Bunga Kartu Kredit Memakai hitungan proporsional
Bunga kartu kredit tidak dibebankan sesuai sisa tagihanmu di bulan berikutnya. Yang terjadi sebenarnya, bunga kartu kredit dihitung secara proporsional terhadap setiap transaksi yang terjadi, sejak nilai transaksi dibukukan.
Ilustrasinya begini.
Pada bulan Juni, kamu melakukan transaksi dua kali pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni masing-masing senilai Rp 1.500.000 dan Rp 800.000. Pada tanggal 20 Juni, tanggal pengiriman lembar tagihan, kamu akan menerima tagihan dengan detail sebagai berikut:
Pada tanggal 6 Juli, kamu melunasi 50% dari tagihanmu yakni sebesar Rp 1.150.000. Sehingga kamu memiliki sisa tagihan sebesar Rp1.150.000.
Mungkin kamu mengira jumlah bunga kartu kredit yang dibebankan di tagihan bulan depan (20 Juli) sebesar Rp33.925 (2,95% dari Rp1.150.000). Ternyata kamu salah! Jumlah bunga yang akan muncul di tagihanmu ialah sebesar Rp71.188!
Kok bisa?
Dalam sistem pembayaran tagihan kartu kredit, dikenal istilah interest-free period, atau periode bebas bunga. Ketika kamu memutuskan untuk membayar penuh seluruh tagihan bulan Juni pada tanggal 9 Juli atau 15 hari setelah tanggal pengiriman tagihan pada 20 Juni, maka seluruh selisih hari tagihan tersebut akan bebas dari bunga.
Namun, apabila kamu terlambat membayar tagihan kartu kredit, maka bank mengenakan bunga terhadap selisih dana sejak hari pembukuan transaksi. Sejak transaksi itu, bank akan menghitung bunga harian seperti ilustrasi di atas.
Kuncinya adalah membayar penuh tagihan kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu tidak terkena bunga sama sekali.
Tiga komponen biaya bunga kartu kredit
Setidaknya terdapat tiga jenis komponen biaya bunga kartu kredit.
Pertama, beban bunga proporsional terhadap setiap transaksi individual. Seperti pada transaksi 1 misalnya, selisih hari dari tangggal pembukuan ke tanggal penagihan adalah selama 10 hari. Maka setiap harinya, kamu akan dikenakan bunga sebesar Rp1.455 (35.4%*1 hari*Rp 1.500.000)/365 hari) atau Rp 14.548 untuk total tagihan 10 hari. Hal yang sama juga berlaku untuk transaksi 2.
Kedua, beban bunga terhadap total tagihan pada bulan berjalan. Pada transaksi 3, kamu akan dikenakan bunga selama selisih hari dari tanggal tagihan bulan Maret ke April (31 hari), atau sebesar Rp 15.616 (35,4%*31 hari*2.300.000/365 hari).
Ketiga, potongan bunga terhadap pembayaran. Hal ini dapat dilihat pada transaksi 4. Jumlah potongan bunga didapatkan dari selisih hari antara tanggal pembayaran dan tanggal penagihan periode berikutnya. Pada kasus di atas, sisa hari tagihan adalah 14 hari di mana jumlah pembayaran yang dilakukan sebesar Rp1.150.000.
Maka didapatkan potongan bunga sebesar Rp15.616 (35,4%*14 hari*1.150.000/365 hari). Semakin cepat kamu membayar, maka semakin besar pula jumlah potongan bunga yang kamu dapatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya