Suara.com - Mulai awal bulan Juni ini, bunga kartu kredit turun menjadi 2,25 persen per bulan, dari saat ini 2,95 persen per bulan. Penurunan sebesar 24 persen atau hampir sepertiga ini menyusul peraturan Bank Indonesia yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI tentang perubahan keempat atas surat edaran BI Nomor 11/10/DKSP tertanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaran kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Nasabah bank pemilik kartu kredit sangat diuntungkan dengan kebijakan dari Bank Indonesia ini. Sebab beban bunga yang selama ini ditanggung konsumen dengan sendirinya turun sebesar 24% dari sebelumnya. Misalnya, jika sebelumnya membayar bunga sebesar Rp 100.000 atas transaksi yang sudah jatuh tempo, kini akan turun menjadi hanya sekitar Rp 75.000. Lumayan, kan?
Mumpung masih dalam suasana penurunan kartu kredit, sebaiknya kamu mengetahui seluk beluk tentang bunga kartu kredit. Bagaimana bunga kartu kredit tersebut dihitung? Dan bagaimana sebaiknya kamu bebas dari bunga kartu kredit?
Berikut ini beberapa fakta yang perlu kamu ketahui seputar bunga kartu kredit, dikutip Halomoney.co.id dari berbagai sumber.
Bunga Kartu Kredit Memakai hitungan proporsional
Bunga kartu kredit tidak dibebankan sesuai sisa tagihanmu di bulan berikutnya. Yang terjadi sebenarnya, bunga kartu kredit dihitung secara proporsional terhadap setiap transaksi yang terjadi, sejak nilai transaksi dibukukan.
Ilustrasinya begini.
Pada bulan Juni, kamu melakukan transaksi dua kali pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni masing-masing senilai Rp 1.500.000 dan Rp 800.000. Pada tanggal 20 Juni, tanggal pengiriman lembar tagihan, kamu akan menerima tagihan dengan detail sebagai berikut:
Pada tanggal 6 Juli, kamu melunasi 50% dari tagihanmu yakni sebesar Rp 1.150.000. Sehingga kamu memiliki sisa tagihan sebesar Rp1.150.000.
Mungkin kamu mengira jumlah bunga kartu kredit yang dibebankan di tagihan bulan depan (20 Juli) sebesar Rp33.925 (2,95% dari Rp1.150.000). Ternyata kamu salah! Jumlah bunga yang akan muncul di tagihanmu ialah sebesar Rp71.188!
Kok bisa?
Dalam sistem pembayaran tagihan kartu kredit, dikenal istilah interest-free period, atau periode bebas bunga. Ketika kamu memutuskan untuk membayar penuh seluruh tagihan bulan Juni pada tanggal 9 Juli atau 15 hari setelah tanggal pengiriman tagihan pada 20 Juni, maka seluruh selisih hari tagihan tersebut akan bebas dari bunga.
Namun, apabila kamu terlambat membayar tagihan kartu kredit, maka bank mengenakan bunga terhadap selisih dana sejak hari pembukuan transaksi. Sejak transaksi itu, bank akan menghitung bunga harian seperti ilustrasi di atas.
Kuncinya adalah membayar penuh tagihan kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu tidak terkena bunga sama sekali.
Tiga komponen biaya bunga kartu kredit
Setidaknya terdapat tiga jenis komponen biaya bunga kartu kredit.
Pertama, beban bunga proporsional terhadap setiap transaksi individual. Seperti pada transaksi 1 misalnya, selisih hari dari tangggal pembukuan ke tanggal penagihan adalah selama 10 hari. Maka setiap harinya, kamu akan dikenakan bunga sebesar Rp1.455 (35.4%*1 hari*Rp 1.500.000)/365 hari) atau Rp 14.548 untuk total tagihan 10 hari. Hal yang sama juga berlaku untuk transaksi 2.
Kedua, beban bunga terhadap total tagihan pada bulan berjalan. Pada transaksi 3, kamu akan dikenakan bunga selama selisih hari dari tanggal tagihan bulan Maret ke April (31 hari), atau sebesar Rp 15.616 (35,4%*31 hari*2.300.000/365 hari).
Ketiga, potongan bunga terhadap pembayaran. Hal ini dapat dilihat pada transaksi 4. Jumlah potongan bunga didapatkan dari selisih hari antara tanggal pembayaran dan tanggal penagihan periode berikutnya. Pada kasus di atas, sisa hari tagihan adalah 14 hari di mana jumlah pembayaran yang dilakukan sebesar Rp1.150.000.
Maka didapatkan potongan bunga sebesar Rp15.616 (35,4%*14 hari*1.150.000/365 hari). Semakin cepat kamu membayar, maka semakin besar pula jumlah potongan bunga yang kamu dapatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week