PT Bank Mandiri Tbk menerbitkan surat utang dalam skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap II 2017 senilai Rp6 triliun guna membiayai ekspansi kredit perseroan. Dalam proses bookbuilding, perseroan menerima permintaan hingga Rp8,92 triliun atau kelebihan permintaan (oversubscribed) 1,79 kali dari target indikatif awal Rp5 triliun.
“Dari nilai tersebut, kami menerbitkan obligasi tanpa kupon atau zero coupon bond sebesar Rp1 triliun sebagai bagian dari Inisiatif untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan perseroan. Ini menjadikan Mandiri sebagai bank pertama di Indonesia yang menerbitkan obligasi tanpa kupon,” tutur SVP Treasury Bank Mandiri Farida Thamrin di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Dalam aksi korporasi ini, Bank Mandiri menunjuk lima perusahaan penjamin emisi yakni Mandiri Sekuritas, Bahana Sekuritas, BCA Sekuritas, BNI Sekuritas dan Danareksa Sekuritas.
Obligasi berkelanjutan I tahap II ini diterbitkan dalam dua jenis instrument yaitu Coupon Bond dan Zero Coupon Bond. Untuk Coupon Bond, Bank Mandiri menerbitkan Seri A 5 tahun dengan kupon 8.00 persen, Seri B 7 Tahun dengan kupon 8,50 persen dan Seri C 10 Tahun dengan kupon 8.65 persen. Sedangkan Zero Coupon Bond, Bank Mandiri menerbitkan Seri D 3 Tahun dengan yield 7.80 persen.
PUB I Tahap II Tahun 2017 ini telah resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16 Juni 2017.
Pada tahun lalu, perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar Rp5 triliun melalui Penawaran umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap I. Secara keseluruhan, target penerbitan obligasi melalui PUB I adalah sebesar Rp14 triliun yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2016-2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah