Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan akan meminta penjelasan dari semua pihak tentang beras oplosan yang diungkap Polisi.
Menurutnya, ada informasi yang simpang siur terhadap kasus ini. Sebab, berdasarkan informasi sementara yang dia dapat, tidak ada pelanggaran atas kasus beras oplosan itu.
"Yang pertama kami akan memanggil semua pihak untuk memastikan informasi yang valid. Yang kedua, sejauh ini informasi yang kami dapat sebenarnya tidak ada kesalahan," kata Daniel di DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Daniel menerangkan, PT. Indo Beras Unggul tidak melakukan kesalahan meskipun PT tersebut membeli beras jauh lebih tinggi dari harga Badan Urusan Logistik (Bulog).
Kemudian, katanya, PT. IBU juga tidak melakukan kesalahan karena tidak ada aturan yang membatasi harga eceran tertinggi untuk beras premium. "Setahu kami, tidak ada harga eceran tertinggi (beras), kalau gula, ada," tuturnya.
Politikus PKB ini menambahkan, harga eceran tertinggi untuk beras hanya mengatur untuk beras non premium atau beras kesejahteraan (Rastra).
Kata Daniel, beras PT. IBU juga tidak menggunakan rastra. "Kalau ketiga hal ini tidak dilakukan seharunya tidak ada yang salah," kata dia.
Dugaan PT. IBU melakukan penimpunan dan menaikan harga beras, menurut Daniel juga tidak terbukti. Menurutnya, apa yang dilakukan PT. IBU masih dalam tataran normal.
"Persoalan menimbun atau tidak itu kan sama dia terbukti harus ditindak tegas. Tapi jangan juga kalau itu persediaan normal yang harus dia siapkan jangan juga dikatakan penimbunan," tuturnya.
Kasus beras oplosan ini diketahui dari pengungkapan Polri terhadap PT Indo Beras Unggul. PT. IBU memoles padi yang dibeli dari petani dengan harga Rp7 ribu per kilogram kemudian dipoles menjadi beras premium, dan dijual dengan harga sebesar Rp20.400 perkilogram.
Baca Juga: Saham AISA Turun Karena Kasus Beras Oplosan, BEI Angkat Tangan
Praktik kecurangan PT IBU ini diperkirakan membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan trliun rupiah.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek pabrik beras PT Info Beras Unggul di Jalan Rengasbandung Kilometer 60, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam.
Dalam penggerebekan itu, Satgas Pangan mengamankan beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat di pasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar