Suara.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera menggulirkan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan.
"Program pemutihan IMB bagi rumah tinggal ini bisa digulirkan untuk menambah pendapatan menyusul dicabutnya izin gangguan (HO) dalam proses perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu setempat Dedi Ahdiat di Karawang, Sabtu (5/8/2017).
Pemerintah pusat telah mencabut izin HO yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Dengan pencabutan izin HO itu, Pemkab Karawang kehilangan pendapatan hingga Rp2 miliar. Atas dasar hilangnya pendapatan daerah yang cukup besar itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang berinisiatif menggulirkan program pemutihan IMB bagi rumah tinggal.
Diperkirakan, potensi pendapatan yang akan diperoleh Pemkab dalam program pemutihan IMB rumah tinggal cukup besar. Apalagi hingga kini cukup banyak rumah tinggal yang belum memiliki IMB.
"Perkiraannya itu, lebih dari 50 persen rumah tinggal di Karawang belum memiliki IMB. Jadi potensi pendapatannya cukup besar jika program pemutihan IMB digulirkan, dan bisa menjadi pengganti pendapatan pemkab setelah izin HO dihapus," kata dia.
Meski begitu, untuk saat ini program pemutihan IMB masih dalam rencana dan belum bisa ditetapkan pelaksanaannya.
"Program itu jika digulirkan akan berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga perlu sosialisasi yang maksimal," katanya.
Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut Izin HO dalam proses perizinan karena dinilai rawan pungutan liar dan untuk memudahkan proses perizinan. Karena itu, saat ini pemkab tidak melakukan Izin HO. Konsekuensi dari pencabutan Izin HO itu, Pemkab Karawang kehilangan pendapatan yang cukup besar. Sebab sebelumnya, pendapatan asli daerah dari Izin HO itu menjadi salah satu yang menyumbang pendapatan tertinggi setelah pendapatan dari IMB.
Sebelum dihilangkan, target pendapatan Izin HO mencapai Rp2 sampai Rp2,5 miliar. Target tersebut cukup tinggi, karena pendapatan dari Izin HO memang tinggi. (Antara)
Baca Juga: IPW: Banyak Pengembang Rumah Murah Terbebani Uang Siluman
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia