Suara.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera menggulirkan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan.
"Program pemutihan IMB bagi rumah tinggal ini bisa digulirkan untuk menambah pendapatan menyusul dicabutnya izin gangguan (HO) dalam proses perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu setempat Dedi Ahdiat di Karawang, Sabtu (5/8/2017).
Pemerintah pusat telah mencabut izin HO yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Dengan pencabutan izin HO itu, Pemkab Karawang kehilangan pendapatan hingga Rp2 miliar. Atas dasar hilangnya pendapatan daerah yang cukup besar itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang berinisiatif menggulirkan program pemutihan IMB bagi rumah tinggal.
Diperkirakan, potensi pendapatan yang akan diperoleh Pemkab dalam program pemutihan IMB rumah tinggal cukup besar. Apalagi hingga kini cukup banyak rumah tinggal yang belum memiliki IMB.
"Perkiraannya itu, lebih dari 50 persen rumah tinggal di Karawang belum memiliki IMB. Jadi potensi pendapatannya cukup besar jika program pemutihan IMB digulirkan, dan bisa menjadi pengganti pendapatan pemkab setelah izin HO dihapus," kata dia.
Meski begitu, untuk saat ini program pemutihan IMB masih dalam rencana dan belum bisa ditetapkan pelaksanaannya.
"Program itu jika digulirkan akan berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga perlu sosialisasi yang maksimal," katanya.
Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut Izin HO dalam proses perizinan karena dinilai rawan pungutan liar dan untuk memudahkan proses perizinan. Karena itu, saat ini pemkab tidak melakukan Izin HO. Konsekuensi dari pencabutan Izin HO itu, Pemkab Karawang kehilangan pendapatan yang cukup besar. Sebab sebelumnya, pendapatan asli daerah dari Izin HO itu menjadi salah satu yang menyumbang pendapatan tertinggi setelah pendapatan dari IMB.
Sebelum dihilangkan, target pendapatan Izin HO mencapai Rp2 sampai Rp2,5 miliar. Target tersebut cukup tinggi, karena pendapatan dari Izin HO memang tinggi. (Antara)
Baca Juga: IPW: Banyak Pengembang Rumah Murah Terbebani Uang Siluman
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia
-
Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035
-
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
-
Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat
-
IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?
-
SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026
-
Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun
-
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
-
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan
-
Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia