Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus berhasil merampungkan Penyidikan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Kemarin, Selasa (22/8/2017) telah dilakukan penyerahan salah satu tersangka yaitu S alias AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya penyidikan terhadap tersangka S telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"S selaku Finance and Accounting Head PT TT I.I disangka turut serta melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yaitu melanggar Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan Pasal 43 Ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A UU no 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 juncto Pasal 64 KUHP yaitu turut serta dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dan/ atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Hestu menegaskan bahwa modus dalam melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT I.I dalam kurun waktu Masa Pajak April 2007 s.d. Maret 2009 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurangnya Rp. 7.334.094.193,- (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah). Jumlah tersebut merupakan pokok pajaknya saja.
Tindak pidana ini diduga dilakukan secara bersama dengan Tersangka lainnya yaitu Warga Negara Singapura T.C.W alias J.T (berkas perkara terpisah), yang dihitung dari PPN Masukan atas pembelian barang dagangan berupa perlengkapan rumah tangga elektronik yang seharusnya tidak dikreditkan sebagai pengurang PPN keluaran yang seharusnya dibayar PT TT I.I. Adapun PT TT I.I (PMA asal Singapura) pada saat kejadian perkara (tempus) yang dilakukan penyidikan (April 2007 sampai dengan Maret 2009) adalah kelompok usaha PT E.S.
"Penyidikan terhadap PT E.S telah dilakukan pemberkasan secara terpisah, dan kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Sdr. D C A sebagai Direktur," tambahnya.
Penyerahan Tahap Kedua atas Tersangka S berjalan relatif lancar berkat bantuan dan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu jajaran Reskrim POLDA Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan dukungan penuh Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI terhadap Penegakan Hukum di bidang Perpajakan untuk mengamankan Penerimaan Negara demi tercapainya tujuan Pembangunan Nasional.
Kanwil DJP Jakarta Khusus sedang dan akan terus melakukan Penyidikan terhadap beberapa Wajib Pajak industri strategis seperti besi baja dan lainnya yang diduga melakukan modus yang sama untuk menyelewengkan Pajak yang seharusnya dibayar ke Kas Negara. Tindakan ini sekaligus merupakan sinyal kuat bahwa pengamanan penerimaan Pajak pada umumnya dan penegakan hukum di bidang perpajakan pada khususnya merupakan tugas bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi seperti Bank Indonesia, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
"Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI serta instansi lainnya akan terus melakukan penegakan hukum di Tahun 2017, seiring dengan telah berakhirnya masa Pengampunan Pajak," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan