Komisi VII DPR menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Ignasius Jonan, serta petinggi PT Freeport Indonesia untuk membicarakan divestasi PT Freeport Indonesia untuk nasional.
"Menteri akan kita minta keterangan sekaligus dan sekaligus Freeport juga kita panggil bagaimana keseriusan mereka mensikapi terhadap hasil negosiasi ini," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha di DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Politikus Partai Golkar ini memberikan apresiasi karena kebijakan ini disepakati pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Meskipun kebijakan ini sudah didorong sejak undang-undang Minerba diundangkan pada 2009.
"Salah satu item yang jadi pokok pembahasan adalah perubahan dri Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. saya melihat ini telah melalui beberapa pemerintahan sekarang diselesaikan era Presiden Jokowi," kata dia.
Soal divestasi ini, Komisi VII meminta pemerintah betul-betul bekerja maksimal sehingga nilai divestasi tadi tidak memberatkan investor.
"Tapi kita ingin itu juga jangan sampai nilai yang ditawarian ke pemerintah indonesia di divestasi itu tidak masuk akal sehingga tidak ada satu pun institusi baik BUMN mapun swasta nasional tidak mampu membeli divestasi itu," kata dia.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia bersepakat tidak hanya masalah divestasi. Melainkan juga pembangunan pemurnian (smelter) selama lima tahun ke depan atau berakhir di tahun 2022.
Satya mengatakan, masalah pembangunan smelter ini harus ditindaklanjuti secara mendetail di tiap tahunnya. Sehingga, di tahun kelima smelter itu sudah terbangun dan bisa digunakan.
Baca Juga: Freeport Tegaskan Setuju Ubah Kontrak Karya Menjadi IUPK
"Jadi tahun pertama progresnya bagaimana, kedua bagaimana, tahun ketiga 3 bagaimana kita tidak ingin melihat tahun kelima tidak terbangun sedikitpun tidak ada progres secara fisik. itu merupakan pengingkaran daripada hasil negosiasi," ujarnya.
Seperti diketahui, ada empat poin yang menjadi hasil kesepakatan final renegosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia adalah bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bukan Kontrak Karya.
Kedua, divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PT Freeport Indonesia berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022
Dan, keempat, stabilitas penerimaan negara yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
"Dengan adanya perubahan izin operasi ini kan ada prinsipnya bisa membuat penerimaan negara bisa lebih besar lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Tag
Berita Terkait
-
Freeport Tegaskan Setuju Ubah Kontrak Karya Menjadi IUPK
-
Komisi VII DPR: Divestasi Freeport Harus Untungkan Rakyat Papua
-
PUSHEP: Lebih Baik Pemerintah Ambil Alih Freeport Tahun 2021
-
PUSHEP: Pemberian IUPK Kepada Freeport Indonesia Cuma Akal-akalan
-
Soal Harga Saham, Indonesia Jangan Terkesan Dipecundangi Freeport
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Gelar Pelatihan Olah Pupuk Kompos Bermutu