Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besok ia bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pertemuan dengan para penulis atau pekerja seni dan penerbit keluhan para penulis selama ini mengenai pengenaan pajak atas pajak penghasilan atas royalti buku.
"Iya, besok ketemu. Besok (13 September 2017) malam," kata Ani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).
Ani mengatakan pertemuan tersebut diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nantinya dalam pertemuan tersebut para penulis dan penerbit akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai sistem perpajakan.
Acara dialog perpajakan bertajuk 'Perlakuan Pajak bagi Penulis dan Pekerja Seni Lainnya' ini akan berlangsung pada pukul 18.30 WIB. Acara tersebut rencananya akan menghadirkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Badan Ekonomi Krearif (Bekraf) Triawan Munaf.
Seperti diberitakan sebelumnya, dialog perpajakan dengan penulis dan penerbit ini mencuat setelah seorang penulis bernama Tere Liye yang mengeluh lantaran besaran pajak yang dibebankan kepada penulis terlalu besar dan dinilai tidak adil.
Tere Liye membuat status di laman Facebook pribadinya yang berisi soal keluhan pajak tinggi dari pemerintah dan penerbit buku terhadap penulis. Dalam hitungan Tere, penulis disebut menjadi pembayar pajak paling tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya, seperti Pegawai Negeri Sipil hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain masalah pajak, Tere juga mengeluhkan ketidakadilan pajak yang diterapkan pemerintah. Sebab, pajak penulis langsung ditarik oleh penerbit sehingga tidak bisa ditutupi.
Tere mengaku kecewa lantaran sudah setahun mengadu keluhan ya ini ke Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif, namun tak pernah ditanggapi.
Akibat hal tersebut, Tere memilih untuk memutus kerjasama dengan dua penerbit buku, yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit per 31 Juli kemarin. Buku-buku karyanya hanya akan dijual sampai 31 Desember mendatang.
Baca Juga: Arumha Keluhkan Pajak Hiburan di Surabaya Terlalu Mahal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026