Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bakal lebih mengetatkan penyertaan modal negara dalam badan usaha milik negara (BUMN) agar memberikan dividen lebih besar kepada negara.
"Kami meminta akuntabilitas, termasuk PMN (penanaman modal negara) tidak boleh dipakai membayar gaji, membayar utang, bahkan ada yang mengusulkan untuk membayar pajak. Kami ingin disiplin di tingkat korporasi," kata Ani di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Ani memaparkan, pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan dana untuk PMN BUMN sebesar Rp64,8 triliun.
Namun, hingga kekinian, realisasi penggunaannya baru mencapai 75 persen atau sebesar Rp47,8 triliun. Hal tersebut disebabkan masih ada BUMN yang memanfaatkan PMN 2015 di bawah 50 persen.
Ia mengungkapkan, rendahnya penggunaan PMN 2015 itu disebabkan keterlambatan perizinan, pemilihan mitra untuk proyek, pelelangan proyek, hingga terhambatnya pengadaan lahan.
Bahkan, pada 2016, terdapat enam BUMN yang mengalami kerugian lebih besar setelah diberikan kucuran dana PMN.
Enam BUMN tersebut yakni PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Dirgantara Indonesia, PTPN X, PTPN IX, PTPN VII, dan PTPN III.
"Mengenai kinerja, tidak semuanya menggembirakan, ada 6 BUMN setelah mendapat PMN kerugiannya malah bertambah di 2016, ada 4 BUMN yang tingkat kerugiannya mengecil," katanya.
Baca Juga: Sama-sama Dapat Nobel Perdamaian, Desmond Tutu Kutuk Suu Kyi
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000