Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) menilai penetapan pajak hiburan di Surabaya yang juga dikenal sebagai Kota Pahlawan tersebut, saat ini tidak realistis menyusul turunnya daya beli masyarakat.
Ketua Arumha Yusuf Husni di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2017), mengatakan selama ini tingginya target pajak membuat banyak pengusaha melakukan jalan pintas, agar usaha mereka tetap bertahan.
"Kami menilai, harusnya pemkot realistis. Melihat kondisi pengusaha hiburan yang sudah kembang kempis seperti ini," katanya.
Ia mencontohkan daya beli masyarakat menurun menjadi penyebab jebloknya usaha hiburan.
"Memenuhi kebutuhan pokok saja sulit, apalagi kebutuhan hiburan," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, pengusaha hiburan malam memilih bertahan karena usaha bisa berjalan pada hari tertentu. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah kota menutup tempat hiburan selama satu bulan, saat libur Ramadhan.
"Dari mana tempat hiburan mendapat untung, kalau usaha dibatasi," ujarnya.
Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya sebelumnya mempertanyakan ketidakkonsisten pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat
Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, mengatakan jika sebelumnya menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu, dalam pembahasan raperda pajak daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak diskotik dan klub malam yang semula 50 poersen menjadi 60 persen.
Adi mengakui pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan.
"Baik DPRD maupun pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan, red.)," katanya.
Ia mempertanyakan tentang fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota, apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
"Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan