Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) menilai penetapan pajak hiburan di Surabaya yang juga dikenal sebagai Kota Pahlawan tersebut, saat ini tidak realistis menyusul turunnya daya beli masyarakat.
Ketua Arumha Yusuf Husni di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2017), mengatakan selama ini tingginya target pajak membuat banyak pengusaha melakukan jalan pintas, agar usaha mereka tetap bertahan.
"Kami menilai, harusnya pemkot realistis. Melihat kondisi pengusaha hiburan yang sudah kembang kempis seperti ini," katanya.
Ia mencontohkan daya beli masyarakat menurun menjadi penyebab jebloknya usaha hiburan.
"Memenuhi kebutuhan pokok saja sulit, apalagi kebutuhan hiburan," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, pengusaha hiburan malam memilih bertahan karena usaha bisa berjalan pada hari tertentu. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah kota menutup tempat hiburan selama satu bulan, saat libur Ramadhan.
"Dari mana tempat hiburan mendapat untung, kalau usaha dibatasi," ujarnya.
Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya sebelumnya mempertanyakan ketidakkonsisten pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat
Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, mengatakan jika sebelumnya menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu, dalam pembahasan raperda pajak daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak diskotik dan klub malam yang semula 50 poersen menjadi 60 persen.
Adi mengakui pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan.
"Baik DPRD maupun pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan, red.)," katanya.
Ia mempertanyakan tentang fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota, apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
"Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang