Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) menilai penetapan pajak hiburan di Surabaya yang juga dikenal sebagai Kota Pahlawan tersebut, saat ini tidak realistis menyusul turunnya daya beli masyarakat.
Ketua Arumha Yusuf Husni di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2017), mengatakan selama ini tingginya target pajak membuat banyak pengusaha melakukan jalan pintas, agar usaha mereka tetap bertahan.
"Kami menilai, harusnya pemkot realistis. Melihat kondisi pengusaha hiburan yang sudah kembang kempis seperti ini," katanya.
Ia mencontohkan daya beli masyarakat menurun menjadi penyebab jebloknya usaha hiburan.
"Memenuhi kebutuhan pokok saja sulit, apalagi kebutuhan hiburan," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, pengusaha hiburan malam memilih bertahan karena usaha bisa berjalan pada hari tertentu. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah kota menutup tempat hiburan selama satu bulan, saat libur Ramadhan.
"Dari mana tempat hiburan mendapat untung, kalau usaha dibatasi," ujarnya.
Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya sebelumnya mempertanyakan ketidakkonsisten pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat
Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, mengatakan jika sebelumnya menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu, dalam pembahasan raperda pajak daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak diskotik dan klub malam yang semula 50 poersen menjadi 60 persen.
Adi mengakui pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan.
"Baik DPRD maupun pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan, red.)," katanya.
Ia mempertanyakan tentang fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota, apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
"Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
Terkini
-
Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO
-
Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking
-
Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!
-
Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!
-
Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional
-
Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?