Novelis Dewi "Dee" Lestari mempertanyakan mengenai dasar kategorisasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi profesi penulis yang disamakan dengan pekerja seni lainnya.
"Pola pendapatan maupun pola produksi penulis itu berbeda. Kami menulis, produksinya panjang. Pola pendapatan kami juga jarang," kata Dee dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu malam (13/10/2017).
Ia mengatakan secara moderat penulis dapat memperoleh hasil dari karyanya selama 18 bulan setelah memulai proses menulis. Sementara untuk penyanyi atau penulis lagu mampu menghasilkan puluhan karya dalam satu tahun.
"Kalau kami menulis hari ini, hasilnya baru bisa dirasakan 18 bulan kemudian. Kan sangat panjang, lalu bagaimana dengan nafkah dan penghidupan kami dari bulan ke bulan. Itu yang menurut saya masih bisa diperbaiki," kata dia.
Penulis novel "Perahu Kertas" tersebut mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.
"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.
Sebagaimana diketahui, besaran NPPN untuk profesi penulis sesuai PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah 50 persen dari penghasilan bruto yang biasanya merupakan royalti yang diterima dari penerbit.
Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca Juga: Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun
Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat