Novelis Dewi "Dee" Lestari mempertanyakan mengenai dasar kategorisasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi profesi penulis yang disamakan dengan pekerja seni lainnya.
"Pola pendapatan maupun pola produksi penulis itu berbeda. Kami menulis, produksinya panjang. Pola pendapatan kami juga jarang," kata Dee dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu malam (13/10/2017).
Ia mengatakan secara moderat penulis dapat memperoleh hasil dari karyanya selama 18 bulan setelah memulai proses menulis. Sementara untuk penyanyi atau penulis lagu mampu menghasilkan puluhan karya dalam satu tahun.
"Kalau kami menulis hari ini, hasilnya baru bisa dirasakan 18 bulan kemudian. Kan sangat panjang, lalu bagaimana dengan nafkah dan penghidupan kami dari bulan ke bulan. Itu yang menurut saya masih bisa diperbaiki," kata dia.
Penulis novel "Perahu Kertas" tersebut mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.
"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.
Sebagaimana diketahui, besaran NPPN untuk profesi penulis sesuai PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah 50 persen dari penghasilan bruto yang biasanya merupakan royalti yang diterima dari penerbit.
Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca Juga: Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun
Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026
-
Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi
-
Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS