Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.
"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.
"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi perbankan syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.
Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.
Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.
Baca Juga: Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN
"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.
"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi Permata Syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.
Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat
-
IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?
-
SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026
-
Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun
-
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
-
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan
-
Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia
-
Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja
-
Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026
-
Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah