Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.
"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.
"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi perbankan syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.
Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.
Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.
Baca Juga: Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN
"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.
"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi Permata Syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.
Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani