Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.
"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.
"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi perbankan syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.
Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.
Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.
Baca Juga: Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN
"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.
"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi Permata Syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.
Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan