Anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari menyatakan tidak perlu merevisi UU Mata Uang terkait dengan pemberlakuan pembayaran secara nontunai dengan kartu uang elektronik (e-money) di semua gardu tol otomatis (GTO) per 1 Oktober 2017.
"Enggak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena permasalahan di level peraturan," kata Eva K. Sundari, anggota Komisi XI (Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan) DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2017).
Terkait dengan rencana pemberlakuan electronic money (e-money) di GTO pada semua tol di Indonesia itu, Pemerintah tengah menyiapkan aturannya berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai peraturan itu melanggar undang-undang.
Mirah Sumirat mengatakan bahwa peraturan itu telah membuat rupiah sebagai alat pembayaran yang sah menjadi tidak berlaku sehingga aturan ini bertentangan dengan UU Mata Uang.
Menurut Eva K. Sundari, mata uang rupiah tidak terganggu, "value of money" (nilai uang) tidak terganggu, terutama ketika tidak ada biaya pengisian ulang (top up) e-money.
"'Value of money' tetap. Hal ini soal teknik pembayaran, bukan nilai tukar. Dampaknya justru pada 'labour' (buruh) karena ini 'capital intensive' (padat modal)," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu.
Ia lantas mengingatkan bahwa penggunaan e-money merupakan tren dunia. Oleh karena itu, regulator harus mewaspadai, terutama sektor perbankan.
"Walau BI sudah menggalakkan kampanye nontunai (cash campaign), respons industri lambat sehingga masyarakat yang seharusnya melek teknologi juga ikut lambat," katanya.
Di sisi lain, kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI, e-money terbukti ampuh mengurangi korupsi yang basisnya "cash transactions" (transaksi tunai).
Pembayaran pajak motor dan mobil, misalnya, menurut wakil rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan itu, seharusnya sudah bisa secara nontunai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN
-
Industri Pulp & Kertas RI Tembus Ekspor USD 8 Miliar, Kemenperin Bilang Begini