Anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari menyatakan tidak perlu merevisi UU Mata Uang terkait dengan pemberlakuan pembayaran secara nontunai dengan kartu uang elektronik (e-money) di semua gardu tol otomatis (GTO) per 1 Oktober 2017.
"Enggak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena permasalahan di level peraturan," kata Eva K. Sundari, anggota Komisi XI (Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan) DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2017).
Terkait dengan rencana pemberlakuan electronic money (e-money) di GTO pada semua tol di Indonesia itu, Pemerintah tengah menyiapkan aturannya berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai peraturan itu melanggar undang-undang.
Mirah Sumirat mengatakan bahwa peraturan itu telah membuat rupiah sebagai alat pembayaran yang sah menjadi tidak berlaku sehingga aturan ini bertentangan dengan UU Mata Uang.
Menurut Eva K. Sundari, mata uang rupiah tidak terganggu, "value of money" (nilai uang) tidak terganggu, terutama ketika tidak ada biaya pengisian ulang (top up) e-money.
"'Value of money' tetap. Hal ini soal teknik pembayaran, bukan nilai tukar. Dampaknya justru pada 'labour' (buruh) karena ini 'capital intensive' (padat modal)," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu.
Ia lantas mengingatkan bahwa penggunaan e-money merupakan tren dunia. Oleh karena itu, regulator harus mewaspadai, terutama sektor perbankan.
"Walau BI sudah menggalakkan kampanye nontunai (cash campaign), respons industri lambat sehingga masyarakat yang seharusnya melek teknologi juga ikut lambat," katanya.
Di sisi lain, kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI, e-money terbukti ampuh mengurangi korupsi yang basisnya "cash transactions" (transaksi tunai).
Pembayaran pajak motor dan mobil, misalnya, menurut wakil rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan itu, seharusnya sudah bisa secara nontunai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR
-
Ketua Banggar DPR Pastikan Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas
-
Bahlil Tetap Pede Setoran PNBP Sektor ESDM Capai Target Meski Harga Komoditas Anjlok
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Danantara Tidak Was-was Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
-
Kapal Tanker Bawa 2.000 KL, Pertamina Mulai Pasok Lagi Stok BBM ke Seluruh SPBU Bengkulu