Anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari menyatakan tidak perlu merevisi UU Mata Uang terkait dengan pemberlakuan pembayaran secara nontunai dengan kartu uang elektronik (e-money) di semua gardu tol otomatis (GTO) per 1 Oktober 2017.
"Enggak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena permasalahan di level peraturan," kata Eva K. Sundari, anggota Komisi XI (Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan) DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2017).
Terkait dengan rencana pemberlakuan electronic money (e-money) di GTO pada semua tol di Indonesia itu, Pemerintah tengah menyiapkan aturannya berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai peraturan itu melanggar undang-undang.
Mirah Sumirat mengatakan bahwa peraturan itu telah membuat rupiah sebagai alat pembayaran yang sah menjadi tidak berlaku sehingga aturan ini bertentangan dengan UU Mata Uang.
Menurut Eva K. Sundari, mata uang rupiah tidak terganggu, "value of money" (nilai uang) tidak terganggu, terutama ketika tidak ada biaya pengisian ulang (top up) e-money.
"'Value of money' tetap. Hal ini soal teknik pembayaran, bukan nilai tukar. Dampaknya justru pada 'labour' (buruh) karena ini 'capital intensive' (padat modal)," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu.
Ia lantas mengingatkan bahwa penggunaan e-money merupakan tren dunia. Oleh karena itu, regulator harus mewaspadai, terutama sektor perbankan.
"Walau BI sudah menggalakkan kampanye nontunai (cash campaign), respons industri lambat sehingga masyarakat yang seharusnya melek teknologi juga ikut lambat," katanya.
Di sisi lain, kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI, e-money terbukti ampuh mengurangi korupsi yang basisnya "cash transactions" (transaksi tunai).
Pembayaran pajak motor dan mobil, misalnya, menurut wakil rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan itu, seharusnya sudah bisa secara nontunai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Bongkar Jurus Baru Dongkrak Ekonomi, Kendaraan Listrik Jadi Andalan
-
Rupiah Ambruk, Konsumen Ramai-ramai Beralih ke Produk China
-
Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Strategi Finansial dan Tipsnya
-
Rupiah Sentuh Rp17.500 per Dolar AS, BI Bongkar Penyebabnya
-
IHSG Masih Akan Turun ke Level 6.700, Rebalancing MSCI Bikin Investor Waspada
-
Saham Konglomerasi Berguguran dari Rebalancing MSCI, Ini Daftarnya
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan