Suara.com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah berkomitmen menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati mengatakan salah satu komitmen yang dapat dilakukan Pemda dengan mempermudah perizinan pembangunan rumah untuk warga miskin.
"Karena setiap tahunnya kebutuhan perumahan mencapai 800 ribu unit, tetapi yang bisa dipenuhi hanya 400 ribu unit. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran Pemda untuk mempermudah proses perizinan pembangunan perubahan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Diah dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Proses perizinan yang dipersingkat itu diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.
"Permen itu mengatur agar Pemda memerankan fungsinya untuk bisa mengambil porsi atau peran dalam program sejuta rumah. Salah satunya dalam kemudahan pelayanan. Bisa melalui penghapusan beberapa izin atau dengan penggabungan beberapa izin atau dengan kemudahan waktu pemberian," ujarnya.
Diah menjelaskan terkait izin yang dapat dihapus adalah tidak mengharuskan adanya izin rekomendasi peil banjir, menghapus izin cut and fill jika pembangunannya untuk MBR, penghapusan amdal lalin, jika kawasan hunian yang dibangun tidak lebih dari 5 hektar.
“Jadi kami minta empat izin itu segera dihapus, agar pengembang yang mau membangun perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa selesai dengan cepat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton
-
DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya
-
PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang
-
BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank
-
Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN