Suara.com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah berkomitmen menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati mengatakan salah satu komitmen yang dapat dilakukan Pemda dengan mempermudah perizinan pembangunan rumah untuk warga miskin.
"Karena setiap tahunnya kebutuhan perumahan mencapai 800 ribu unit, tetapi yang bisa dipenuhi hanya 400 ribu unit. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran Pemda untuk mempermudah proses perizinan pembangunan perubahan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Diah dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Proses perizinan yang dipersingkat itu diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.
"Permen itu mengatur agar Pemda memerankan fungsinya untuk bisa mengambil porsi atau peran dalam program sejuta rumah. Salah satunya dalam kemudahan pelayanan. Bisa melalui penghapusan beberapa izin atau dengan penggabungan beberapa izin atau dengan kemudahan waktu pemberian," ujarnya.
Diah menjelaskan terkait izin yang dapat dihapus adalah tidak mengharuskan adanya izin rekomendasi peil banjir, menghapus izin cut and fill jika pembangunannya untuk MBR, penghapusan amdal lalin, jika kawasan hunian yang dibangun tidak lebih dari 5 hektar.
“Jadi kami minta empat izin itu segera dihapus, agar pengembang yang mau membangun perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa selesai dengan cepat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Dukuh Atas Jadi Pusat Transportasi, Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah