Bank Indonesia memberikan klarifikasi atas tuduhan terhadap uang elektronik sebagai sesuatu yang ilegal. Menurutnya, penggunaan uang Rupiah tidak digantikan dengan munculanya uang elektronik.
"Penggunaan e-toll itu ibarat kita masuk bioskop atau naik kereta api harus beli tiket. Tiket itu tetap harus dibeli dengan Rupiah, tidak boleh dengan mata uang asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, saat dihubungi oleh Suara.com di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ihwal e-toll ini pun, menurut Agusman, sebenarnya langkah awal dalam elektronifikasi jalan tol mulai akhir Oktober 2017. "Nanti mulai akhir 2018 direncanakan menggunakan yg lebih canggih sesuai konsep Multi Lane Free Flow dimana kenderaan tdk perlu berhenti atau memperlambat lajunya di pintu tol," jelasnya.
Jadi e-toll ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu mencegah kemacetan di pintu gerbang tol yang berpotensi merugikan ekonomi. "Jadi ini urusannya bukanlah tentang menggunakan uang tunai atau bukan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dua warga negara Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) sebagai pengguna layanan tol dan bus Transjakarta mengajukan permohonan Keberatan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui permohonan Judicial Review. Alasannya, layanan publik di atas menolak warga yang membayar layanan yang dimaksdud dengan menggunakan uang tunai.
Kebijakan uang elektronik dianggap bertentangan dengan Undang–undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga praktek penggunaan uang elektronik itu ilegal. Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025