Bank Indonesia memberikan klarifikasi atas tuduhan terhadap uang elektronik sebagai sesuatu yang ilegal. Menurutnya, penggunaan uang Rupiah tidak digantikan dengan munculanya uang elektronik.
"Penggunaan e-toll itu ibarat kita masuk bioskop atau naik kereta api harus beli tiket. Tiket itu tetap harus dibeli dengan Rupiah, tidak boleh dengan mata uang asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, saat dihubungi oleh Suara.com di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ihwal e-toll ini pun, menurut Agusman, sebenarnya langkah awal dalam elektronifikasi jalan tol mulai akhir Oktober 2017. "Nanti mulai akhir 2018 direncanakan menggunakan yg lebih canggih sesuai konsep Multi Lane Free Flow dimana kenderaan tdk perlu berhenti atau memperlambat lajunya di pintu tol," jelasnya.
Jadi e-toll ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu mencegah kemacetan di pintu gerbang tol yang berpotensi merugikan ekonomi. "Jadi ini urusannya bukanlah tentang menggunakan uang tunai atau bukan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dua warga negara Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) sebagai pengguna layanan tol dan bus Transjakarta mengajukan permohonan Keberatan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui permohonan Judicial Review. Alasannya, layanan publik di atas menolak warga yang membayar layanan yang dimaksdud dengan menggunakan uang tunai.
Kebijakan uang elektronik dianggap bertentangan dengan Undang–undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga praktek penggunaan uang elektronik itu ilegal. Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS