Mulai 31 Oktober 2017 semua pengguna tol wajib menggunakan kartu elektronik (e-toll) untuk transaksi pembayaran tarif tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengelola jalan tol mengklaim bahwa e-toll adalah instrumen untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen pengguna jasa tol.
"Tetapi sejatinya penggunaan e-toll untuk transaksi pembayaran tol, secara keseluruhan lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol daripada menguntungkan konsumen," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ada beberapa alasan yang membuat YLKI menilai kebijakan ini hanay menguntungkan pengelola jalan tol. Pertama, pengelola tol tidak lagi pusing menyiapkan uang recehan untuk kembalian pada konsumen, yang jumlahnya puluhan milyar per harinya. Hampir semua konsumen memerlukan uang kembalian saat membayar tarif tol. Kedua, penggunaan e-toll juga menguntungkan Bank Indonesia karena biaya cetak uang menjadi turun. Apalagi antara nilai uang dengan biaya produksi pembuatan uang lebih besar biaya produksinya, khususnya untuk mata uang pecahan kecil.
"Ketiga, transparansi jumlah pengguna jalan tol yang sesungguhnya. Penggunaan e-toll memberikan kepastian jumlah pengguna tol, dan meminimalisasi upaya manipulasi jumlah pengguna tol dan meminimalisasi manipulasi pendapatan pengelola jalan tol," ujar Tulus.
Oleh karena itu YLKI mendesak Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol dan pengelola tol untuk memberikan insentif tarif pada pengguna tol yang sudah menggunakan e-toll. Pengguna e-toll harus diberikan diskon terhadap tarif tolnya karena telah membantu program pemerintah.
"Preseden semacam ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada Lebaran kemarin bahwa pemudik yang menggunakan e-toll diberikan diskon 25 persen," jelasnya.
Kedua agar pegelola tol meng-upgrade_ mesin card reader e-toll. Menurut pengamatan YLKI transaksi e-toll sering terkendala oleh faktor konsumen (yang belum terbiasa) dan juga respon yang lambat mesin card reader sehingga transaksi lebih lama.
Ketiga, agar pengelola jalan tol memperbanyak akses isi ulang, terutama di area sekitar pintu masuk jalan tol dan atau di rest area-rest area.
Baca Juga: YLKI Sebut Kasus Allianz Jadi Kampanye Negatif Industri Asuransi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak