Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menegaskan bahwa peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia dibuat untuk kebaikan negeri.
Pernyataan tersebut menanggapi upaya uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung yang didaftarkan oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
"Intinya, BI membuat peraturan pasti untuk kebaikan negeri ini," kata Mirza ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ia mengatakan terdapat dua bentuk Rupiah sebagai mata uang, yaitu tunai dan nontunai. Uang elektronik sendiri termasuk dalam bentuk Rupiah nontunai.
"Sama seperti transaksi lewat giro di bank, transfer dari rekening tabungan, itu nontunai dan itu Rupiah juga," kata Mirza.
Sebelumnya, FAKTA mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik kepada Mahkamah Agung (MA).
"Peraturan Bank Indonesia tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengatakan FAKTA menjadi kuasa hukum pemohon uji materi, yaitu Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto sebagai pengguna jalan tol dan bus TransJakarta yang saat ini hanya melayani pembayaran menggunakan uang elektronik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut.
Baca Juga: Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Dengan penerapan peraturan tersebut, jalan tol dan bus TransJakarta menolak warga yang ingin menggunakan layanan publik tersebut membayar dengan uang tunai rupiah. Padahal, menurut Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku adalah uang rupiah.
Menurut Tigor, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur dengan jelas dan tegas mulai dari ketentuan umum, macam dan harga, ciri, desain dan bahan baku, pengelolaan, penggunaan, penarikan hingga ketentuan pidana.
"Undang-Undang Mata Uang belum atau tidak mengakomodasi mata uang rupiah dalam bentuk elektronik. Karena itu, uang elektronik adalah uang ilegal. Apalagi warga negara dipaksa menggunakannya," ucap dia.
Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut, FAKTA meminta MA memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?
-
Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen
-
Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?
-
Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS
-
Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?
-
IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini
-
Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang
-
18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten
-
Transaksi Digital Melonjak, Bank Mega Syariah Raup DPK Rp709 Miliar
-
Prabowo Temui Vladimir Putin saat Menhan Teken Kesepakatan Menteri Perang AS