Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menegaskan bahwa peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia dibuat untuk kebaikan negeri.
Pernyataan tersebut menanggapi upaya uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung yang didaftarkan oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
"Intinya, BI membuat peraturan pasti untuk kebaikan negeri ini," kata Mirza ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ia mengatakan terdapat dua bentuk Rupiah sebagai mata uang, yaitu tunai dan nontunai. Uang elektronik sendiri termasuk dalam bentuk Rupiah nontunai.
"Sama seperti transaksi lewat giro di bank, transfer dari rekening tabungan, itu nontunai dan itu Rupiah juga," kata Mirza.
Sebelumnya, FAKTA mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik kepada Mahkamah Agung (MA).
"Peraturan Bank Indonesia tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengatakan FAKTA menjadi kuasa hukum pemohon uji materi, yaitu Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto sebagai pengguna jalan tol dan bus TransJakarta yang saat ini hanya melayani pembayaran menggunakan uang elektronik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut.
Baca Juga: Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Dengan penerapan peraturan tersebut, jalan tol dan bus TransJakarta menolak warga yang ingin menggunakan layanan publik tersebut membayar dengan uang tunai rupiah. Padahal, menurut Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku adalah uang rupiah.
Menurut Tigor, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur dengan jelas dan tegas mulai dari ketentuan umum, macam dan harga, ciri, desain dan bahan baku, pengelolaan, penggunaan, penarikan hingga ketentuan pidana.
"Undang-Undang Mata Uang belum atau tidak mengakomodasi mata uang rupiah dalam bentuk elektronik. Karena itu, uang elektronik adalah uang ilegal. Apalagi warga negara dipaksa menggunakannya," ucap dia.
Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut, FAKTA meminta MA memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen