Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menegaskan bahwa peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia dibuat untuk kebaikan negeri.
Pernyataan tersebut menanggapi upaya uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung yang didaftarkan oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
"Intinya, BI membuat peraturan pasti untuk kebaikan negeri ini," kata Mirza ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ia mengatakan terdapat dua bentuk Rupiah sebagai mata uang, yaitu tunai dan nontunai. Uang elektronik sendiri termasuk dalam bentuk Rupiah nontunai.
"Sama seperti transaksi lewat giro di bank, transfer dari rekening tabungan, itu nontunai dan itu Rupiah juga," kata Mirza.
Sebelumnya, FAKTA mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik kepada Mahkamah Agung (MA).
"Peraturan Bank Indonesia tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengatakan FAKTA menjadi kuasa hukum pemohon uji materi, yaitu Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto sebagai pengguna jalan tol dan bus TransJakarta yang saat ini hanya melayani pembayaran menggunakan uang elektronik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut.
Baca Juga: Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Dengan penerapan peraturan tersebut, jalan tol dan bus TransJakarta menolak warga yang ingin menggunakan layanan publik tersebut membayar dengan uang tunai rupiah. Padahal, menurut Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku adalah uang rupiah.
Menurut Tigor, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur dengan jelas dan tegas mulai dari ketentuan umum, macam dan harga, ciri, desain dan bahan baku, pengelolaan, penggunaan, penarikan hingga ketentuan pidana.
"Undang-Undang Mata Uang belum atau tidak mengakomodasi mata uang rupiah dalam bentuk elektronik. Karena itu, uang elektronik adalah uang ilegal. Apalagi warga negara dipaksa menggunakannya," ucap dia.
Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut, FAKTA meminta MA memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM