Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa divestasi saham Freeport 51 persen merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar lagi. Ketegasan ini ia kemukakan dalam kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat (AS) dalam rangka pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank).
Dalam kunjungan tersebut, Luhut bertemu Menteri Perdagangan AS, yang difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk AS. Ia mengakui pertemuan tersebut selain membicarakan mengenai perdagangan antara AS dan Indonesia, juga lebih banyak fokus membahas mengenai hasil negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah RI.
"Pertama, menyangkut masalah Freeport. Saya jelaskan, saya sudah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Jadi 51 persen saham itu tidak ada tawar menawar. Itu sudah jadi hak pemerintah Indonesia. Hanya prosesnya saja mungkin yang kita lakukan berapa lama. Apakah selesai 2019 atau 2021," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Untuk masalah pembangunan smelter yang menjadi kewajiban PT Freeport Indonesia, masalah ini sudah diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah diterima oleh PT Freeport Indonesia.
"Itu juga sudah enggak ada diskusi. Lalu mengenai pengelolaan, begitu kami (Indonesia) 51 persen, pengelolaan sepenuhnya di tangan Indonesia. Dia tidak bermasalah," tutur Luhut.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan lima butir posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Freeport. Salah satu poin,terkait dengan divestasi. Pemerintah ingin divestasi 51 persen saham Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah punya kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode yang ditentukan.
Atas posisi tersebut, Freeport menyatakan tiga klarifikasinya. Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut.
Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Luhut Optimis Divestasi Freeport Banyak Sumber Pendanaan
Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini," kata Rickard Adkerson, CEO Freeport McMoRant Inc dalam surat yang beredar beberapa waktu lalu.
Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI