Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa divestasi saham Freeport 51 persen merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar lagi. Ketegasan ini ia kemukakan dalam kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat (AS) dalam rangka pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank).
Dalam kunjungan tersebut, Luhut bertemu Menteri Perdagangan AS, yang difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk AS. Ia mengakui pertemuan tersebut selain membicarakan mengenai perdagangan antara AS dan Indonesia, juga lebih banyak fokus membahas mengenai hasil negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah RI.
"Pertama, menyangkut masalah Freeport. Saya jelaskan, saya sudah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Jadi 51 persen saham itu tidak ada tawar menawar. Itu sudah jadi hak pemerintah Indonesia. Hanya prosesnya saja mungkin yang kita lakukan berapa lama. Apakah selesai 2019 atau 2021," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Untuk masalah pembangunan smelter yang menjadi kewajiban PT Freeport Indonesia, masalah ini sudah diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah diterima oleh PT Freeport Indonesia.
"Itu juga sudah enggak ada diskusi. Lalu mengenai pengelolaan, begitu kami (Indonesia) 51 persen, pengelolaan sepenuhnya di tangan Indonesia. Dia tidak bermasalah," tutur Luhut.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan lima butir posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Freeport. Salah satu poin,terkait dengan divestasi. Pemerintah ingin divestasi 51 persen saham Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah punya kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode yang ditentukan.
Atas posisi tersebut, Freeport menyatakan tiga klarifikasinya. Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut.
Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Luhut Optimis Divestasi Freeport Banyak Sumber Pendanaan
Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini," kata Rickard Adkerson, CEO Freeport McMoRant Inc dalam surat yang beredar beberapa waktu lalu.
Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun