Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa divestasi saham Freeport 51 persen merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar lagi. Ketegasan ini ia kemukakan dalam kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat (AS) dalam rangka pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank).
Dalam kunjungan tersebut, Luhut bertemu Menteri Perdagangan AS, yang difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk AS. Ia mengakui pertemuan tersebut selain membicarakan mengenai perdagangan antara AS dan Indonesia, juga lebih banyak fokus membahas mengenai hasil negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah RI.
"Pertama, menyangkut masalah Freeport. Saya jelaskan, saya sudah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Jadi 51 persen saham itu tidak ada tawar menawar. Itu sudah jadi hak pemerintah Indonesia. Hanya prosesnya saja mungkin yang kita lakukan berapa lama. Apakah selesai 2019 atau 2021," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Untuk masalah pembangunan smelter yang menjadi kewajiban PT Freeport Indonesia, masalah ini sudah diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah diterima oleh PT Freeport Indonesia.
"Itu juga sudah enggak ada diskusi. Lalu mengenai pengelolaan, begitu kami (Indonesia) 51 persen, pengelolaan sepenuhnya di tangan Indonesia. Dia tidak bermasalah," tutur Luhut.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan lima butir posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Freeport. Salah satu poin,terkait dengan divestasi. Pemerintah ingin divestasi 51 persen saham Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah punya kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode yang ditentukan.
Atas posisi tersebut, Freeport menyatakan tiga klarifikasinya. Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut.
Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Luhut Optimis Divestasi Freeport Banyak Sumber Pendanaan
Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini," kata Rickard Adkerson, CEO Freeport McMoRant Inc dalam surat yang beredar beberapa waktu lalu.
Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN