Suara.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir beberapa bulan yang lalu. Berlangsung selama 9 bulan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, tax amnesty diikuti 956 ribu Wajib Pajak (WP) dan deklarasi harta sebesar Rp4.866 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun.
Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, Pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non UMKM sebesar Rp91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp669 miliar.
Walaupun uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan yakni Rp165 triliun, banyak pihak menilai bahwa, capaian Indonesia merupakan capaian tax amnesty tertinggi di dunia.
"Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," kata ketua panitia seminar nasional perpajakan Elia Mustikasari di Gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Unair Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/11/2017).
Elia mengatakan, sesungguhnya, tujuan tax amnesty bukan hanya untuk penerimaan negara, namun yang lebih penting adalah dampak lanjutan dari tax amnesty itu sendiri, seperti semakin luasnya basis pemajakan, meningkatnya kepatuhan dan akhirnya juga akan meningkatnya tax ratio.
Elia bilang, dampak lain dari sisi ekonomi yang menguntungkan adalah adanya stimulus fiskal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan restrukturisasi ekonomi melalui dana yang terkumpul dari repatriasi harta.
Efek domino yang diharapkan berikutnya adalah adanya peningkatan likuiditas dan investasi, perbaikan nilai tukar Rupiah dan penurunan suku bunga pinjaman.
"Dari semua dampak posistif tax amnesty tersebut, yang paling penting dan yang paling diharapkan pemerintah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak bagi pembangunan negeri dan tax amnesty menjadi pintu atau jembatan reformasi pajak," katanya.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty merupakan bagian dari program reformasi perpajakan di Indonesia. Program selanjutnya yang akan dilakukan Tim Reformasi Perpajakan adalah revisi aturan perundang-undangan terkait Perpajakan, perbaikan administrasi berbasis teknologi informasi, dan reformasi kelembagaan pajak.
Sementara, revisi peraturan perundang-undangan yang akan diajukan Tim Reformasi Pajak adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejumlah Rancangan Undang-Undang ini sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Sementara dari sisi internal, beberapa Peraturan Menteri sedang dikaji dan diperbaiki.
Dari sisi tindakan, lanjut Elia, tim Reformasi Perpajakan akan menyelesaikan dengan penegak hukum. Elia meminta Pemerintah memperkuat pengawasan di lapangan dan melakukan law enforcement.
"Namun, berhasil tidaknya law enforcement ini perlu didukung data yang cukup untuk pembuktian dan dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak terutama dengan Kepolisian, Kejaksaan," ujarnya.
Reformasi perpajakan telah bergulir dan akan terus bergulir sampai tujuan teraih. Reformasi Perpajakan yang seperti apa yang paling efektif dan efisien yang sebaiknya diterapkan di Indonesia? Pertanyaan besar ini perlu segera dijawab dengan menghadirkan berbagai komponen bangsa untuk melakukan Diskusi Nasional Perpajakan "Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty Untuk Memperkuat Sistem Perpajakan Di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa”.
Berita Terkait
-
5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan
-
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah
-
Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat