Suara.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir beberapa bulan yang lalu. Berlangsung selama 9 bulan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, tax amnesty diikuti 956 ribu Wajib Pajak (WP) dan deklarasi harta sebesar Rp4.866 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun.
Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, Pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non UMKM sebesar Rp91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp669 miliar.
Walaupun uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan yakni Rp165 triliun, banyak pihak menilai bahwa, capaian Indonesia merupakan capaian tax amnesty tertinggi di dunia.
"Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," kata ketua panitia seminar nasional perpajakan Elia Mustikasari di Gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Unair Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/11/2017).
Elia mengatakan, sesungguhnya, tujuan tax amnesty bukan hanya untuk penerimaan negara, namun yang lebih penting adalah dampak lanjutan dari tax amnesty itu sendiri, seperti semakin luasnya basis pemajakan, meningkatnya kepatuhan dan akhirnya juga akan meningkatnya tax ratio.
Elia bilang, dampak lain dari sisi ekonomi yang menguntungkan adalah adanya stimulus fiskal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan restrukturisasi ekonomi melalui dana yang terkumpul dari repatriasi harta.
Efek domino yang diharapkan berikutnya adalah adanya peningkatan likuiditas dan investasi, perbaikan nilai tukar Rupiah dan penurunan suku bunga pinjaman.
"Dari semua dampak posistif tax amnesty tersebut, yang paling penting dan yang paling diharapkan pemerintah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak bagi pembangunan negeri dan tax amnesty menjadi pintu atau jembatan reformasi pajak," katanya.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty merupakan bagian dari program reformasi perpajakan di Indonesia. Program selanjutnya yang akan dilakukan Tim Reformasi Perpajakan adalah revisi aturan perundang-undangan terkait Perpajakan, perbaikan administrasi berbasis teknologi informasi, dan reformasi kelembagaan pajak.
Sementara, revisi peraturan perundang-undangan yang akan diajukan Tim Reformasi Pajak adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejumlah Rancangan Undang-Undang ini sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Sementara dari sisi internal, beberapa Peraturan Menteri sedang dikaji dan diperbaiki.
Dari sisi tindakan, lanjut Elia, tim Reformasi Perpajakan akan menyelesaikan dengan penegak hukum. Elia meminta Pemerintah memperkuat pengawasan di lapangan dan melakukan law enforcement.
"Namun, berhasil tidaknya law enforcement ini perlu didukung data yang cukup untuk pembuktian dan dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak terutama dengan Kepolisian, Kejaksaan," ujarnya.
Reformasi perpajakan telah bergulir dan akan terus bergulir sampai tujuan teraih. Reformasi Perpajakan yang seperti apa yang paling efektif dan efisien yang sebaiknya diterapkan di Indonesia? Pertanyaan besar ini perlu segera dijawab dengan menghadirkan berbagai komponen bangsa untuk melakukan Diskusi Nasional Perpajakan "Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty Untuk Memperkuat Sistem Perpajakan Di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa”.
Berita Terkait
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun