“Kami menyarankan dibuatnya multiple winner, guna memastikan ketersediaan obat di program JKN,” kata Parulian.
Dia menilai bujet pendanaan pemerintah yang terbatas juga menimbulkan permasalahan tersendiri ke dunia bisnis. Karena bujet terbatas, pemerintah hendak mengefisienkan harga obat sehingga akhirnya pembayaran ke rumah sakit dan distributor obat menjadi tertunggak.
“Perlu disadari obat dengan harga murah tidak selalu menjadi solusinya, apalagi kalau pasokannya tidak ada. Padahal masih ada obat lain dengan harga yang berbeda sedikit, tapi penyembuhannya lebih cepat,” katanya.
Menurut Parulian perlu dihadirkan pilihan pengobatan yang lebih baik kepada pasien, khususnya obat-obatan baru menggantikan obat-obatan terdahulu. Juga, perlunya terus-menerus dilakukan riset dan pengembangan dalam penemuan teknologi pengobatan penyakit baru.
Parulian mengatakan ada beberapa rekomendasi dalam sistem pengadaan obat di JKN agar lebih baik di masa mendatang, yakni dengan meningkatkan iuran dan anggaran kesehatan khusus untuk JKN. Adanya transparensi dalam sistim pengadaan harga patokan sendiri, Formularium Nasional dan perlunya fairness dalam kepesertaan – pengadaan terbuka untuk yang memenuhi syarat tanpa ada pre-seleksi.
Seleksi pemenang tidak hanya berdasarkan harga terendah (multi-criteria) dan penetapan lebih dari satu pemenang untuk tiap daerah serta penggunaan metoda Pharmaco Economy dan Health Technology Assessment dalam sistim pengadaan agar obat-obatan inovatif dapat tersedia.
Disisi lain, dalam jangka panjang perlu disesuaikan kembali regulasi (Undang Undang dan Peraturan) agar tujuan JKN dapat tercapai, juga peran serta sektor swasta dalam pelayanan kesehatan (multi-payor system) dengan mengembangkan peta jalan (roadmap) yang mengakomodasi kemitraan swasta dan public (Public Private Partnership) dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan serta keahliannya.
"Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya dan akses obat yang sesuai standar untuk pengobatan penyakit kronis seperti kanker, transplantasi, dan lain-lain termasuk pengobatan dan terapi terkini," kata dia.
Untuk mengurangi beban pemerintah dalam pembiayaan, perlu dipertimbangkan sistem pembayaran bersama (co-payment). Juga melibatkan asuransi kesehatan swasta untuk yang mampu, agar pemerintah dapat fokus dalam membantu yang miskin.
Saat ini, skema pengadaan obat JKN dilakukan dengan kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan proses pengadaan lelang sistem e-catalagoue dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Skema pengadaan obat dimulai dari penetapan daftar obat yang dibutuhkan (formularium nasional), dibuatnya rencana kebutuhan obat (RKO), proses lelang di LKPP kemudian diumumkan pemenangnya dalam daftar e-catalagoue. Fasilitas kesehatan (faskes) di semua daerah, termasuk klinik, puskesmas, rumah sakit kemudian melakukan pembelian melalui e-procurement ke perusahaan farmasi.
Luthfi mengatakan permasalahan obat saat ini bukan hanya masalah pengadaan, tetapi yang sangat krusial saat ini adalah masalah distribusi obat.
“Kasus ditemukannya obat keras ilegal baru-baru ini, terus-menerusnya ditemukan obat palsu yang merugikan dan membahayakan pasien, merupakan alarm bagi kita semua,” katanya.
Ditambah lagi, tidak jelasnya cara pengiriman dan distribusi obat-obatan, baik yang merupakan obat resep atau obat bebas, dari transaksi online. Setiap orang bisa membeli obat-obatan yang seharusnya menggunakan resep dokter dibeberapa laman on-line, tidak mendapatkan informasi yang tepat tentang dosis dan penggunaannya.
“Dan yang paling miris adalah apakah pengiriman obat ke pemesan menggunakan tata cara distribusi obat sesuai dengan aturan BPOM atau tidak,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara