Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roelani mengajak pihak korporasi baik BUMN dan sektor swasta untuk menjalankan praktik bisnisnya yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian di Indonesia lebih kondusif kedepannya. Sehingga masyarakat bisa merasakan dampak perekonomian,” kata Rosan dalam acara seminar "Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Apalagi, lanjut Rosan, saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) diharapkan bisa diimplementasikan oleh para pengusaha.
“PERMA ini digunakan aparat penegak hukum sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya," katanya.
Menurut Rosan, dengan keberadaan Perma ini korporasi di Indonesia bisa memiliki acuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik.
"Terutama BUMN dimana perlu kejelasan dalam hal pemisahan pengelolaan keuangan negara agar tak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran,” ujar Rosan.
Dalam Perma ini dinyatakan korporasi melakukan kesalahan yang dapat dipidana jika:
1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Subjek hukumnya adalah korporasi dan pengurus korporasi. Perma tersebut memberikan beberapa tingkatan hukuman, yaitu:
Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara 3,5 Jam dengan Pimpinan Kadin, Bahas Apa?
1. Denda kepada korporasi.
2. Bila korporasi tidak membayar denda, asetnya dapat disita dan dirampas.
3. Denda kepada pengurus korporasi.
4. Bila pengurus korporasi tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara secara proporsional.
Berita Terkait
-
Arkadia Digital Media Catat Kenaikan Laba Bersih 45,1 Persen pada 2025
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Dari Startup hingga Fashion, GBF 2026 Jadi Ajang Unjuk Gigi Pebisnis Muda
-
Perusahaan yang Dipercaya Publik Punya Peluang Tumbuh Lebih Besar
-
Raffi Ahmad Akuisisi Saham VISI Senilai Rp178 Miliar, Langsung Untung Rp1,7 Triliun
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati