Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roelani mengajak pihak korporasi baik BUMN dan sektor swasta untuk menjalankan praktik bisnisnya yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian di Indonesia lebih kondusif kedepannya. Sehingga masyarakat bisa merasakan dampak perekonomian,” kata Rosan dalam acara seminar "Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Apalagi, lanjut Rosan, saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) diharapkan bisa diimplementasikan oleh para pengusaha.
“PERMA ini digunakan aparat penegak hukum sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya," katanya.
Menurut Rosan, dengan keberadaan Perma ini korporasi di Indonesia bisa memiliki acuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik.
"Terutama BUMN dimana perlu kejelasan dalam hal pemisahan pengelolaan keuangan negara agar tak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran,” ujar Rosan.
Dalam Perma ini dinyatakan korporasi melakukan kesalahan yang dapat dipidana jika:
1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Subjek hukumnya adalah korporasi dan pengurus korporasi. Perma tersebut memberikan beberapa tingkatan hukuman, yaitu:
Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara 3,5 Jam dengan Pimpinan Kadin, Bahas Apa?
1. Denda kepada korporasi.
2. Bila korporasi tidak membayar denda, asetnya dapat disita dan dirampas.
3. Denda kepada pengurus korporasi.
4. Bila pengurus korporasi tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara secara proporsional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Penularan Naik? Benarkah Lonjakan HIV Sidoarjo Justru Bukti Sukses Deteksi Dini
-
Harga Minyak Dunia Merosot Bebas Imbas Penangguhan Serangan Militer Amerika Serikat ke Iran
-
Apakah Sunscreen Badan Boleh Dipakai di Wajah? Begini Anjuran Aman dari Dokter
-
Bye Flek Hitam dan PIH! 4 Pelembap Cysteamine Ini Buat Wajah Cerah Merata
-
Nasib Sekuel Film Dungeons & Dragons Honor Among Thieves, Batal Digarap?
-
Harga Cabai Anjlok hingga 45%, Bawang Ikut Turun, Minyak Goreng Kemasan Justru Naik
-
Mau Akhiri Perang, Israel dan Lebanon Akan Berunding di Roma Pekan Depan
-
Bakal Ada Tersangka Baru! Polisi Terus Usut Pengeroyokan Maut Pencuri Ayam di Bali
-
Sempat Berhenti 2 Hari, Donald Trump Ancam Serang Iran Lagi
-
Two Way Cake Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 5 Pilihan dan Review Pengguna