Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roelani mengajak pihak korporasi baik BUMN dan sektor swasta untuk menjalankan praktik bisnisnya yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian di Indonesia lebih kondusif kedepannya. Sehingga masyarakat bisa merasakan dampak perekonomian,” kata Rosan dalam acara seminar "Menuju Best Practice dan Clean Practice Sinergi BUMN dan Swasta" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Apalagi, lanjut Rosan, saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) diharapkan bisa diimplementasikan oleh para pengusaha.
“PERMA ini digunakan aparat penegak hukum sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya," katanya.
Menurut Rosan, dengan keberadaan Perma ini korporasi di Indonesia bisa memiliki acuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik.
"Terutama BUMN dimana perlu kejelasan dalam hal pemisahan pengelolaan keuangan negara agar tak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran,” ujar Rosan.
Dalam Perma ini dinyatakan korporasi melakukan kesalahan yang dapat dipidana jika:
1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Subjek hukumnya adalah korporasi dan pengurus korporasi. Perma tersebut memberikan beberapa tingkatan hukuman, yaitu:
Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara 3,5 Jam dengan Pimpinan Kadin, Bahas Apa?
1. Denda kepada korporasi.
2. Bila korporasi tidak membayar denda, asetnya dapat disita dan dirampas.
3. Denda kepada pengurus korporasi.
4. Bila pengurus korporasi tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara secara proporsional.
Berita Terkait
-
Sebelum Targetkan Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pemerintah Prioritaskan Bereskan Satu Hal Ini
-
Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026
-
Transformasi Menuju Bisnis Hijau: Strategi Baru Mengurangi Ketergantungan pada Batu Bara
-
Proyek Rusun Murah 18 Tower di Meikarta Mulai Dibangun, Sediakan 140 Ribu Unit
-
Pemerintah dan Danantara Pilih Cikarang Jadi Lokasi Rumah Murah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tebar Kebaikan Sesama, Ribuan Mitra Gojek Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia
-
BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
-
Kementerian ESDM: Pengujian B50 Diprediksi Rampung Maret Ini
-
DPR Sepakat Tunjuk Friderica Widyasari Sari Jadi Ketua DK OJK
-
PLTS Terapung Karangkates Siap Pasok Listrik 100 Ribu Rumah
-
Fenomena Panic Buying BBM Hantui Daerah-daerah, Apa Pemicu dan Dampaknya?
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern