Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Gerindra Bambang Haryo meminta pelarangan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno ke DPR dicabut. Hal tersebut lantaran komisi VI sulit melakukan komunikasi terkait kinerja BUMN.
“Selama ini kan digantikan raker atau RDP oleh Menteri Keuangan atau Menteri Perindustrian tapi kan mereka nggak mengerti substansinya, kami kesulitan juga mengtahui kinerja BUMN itu sendiri, kan ada ratusan perusahaan BUMN itu, updatenya seperti apa kan kami tidak tahu secara detail,” kata Bambang saat dihubungi suara.com, Rabu (29/11/2017).
Menurut Bambang, pelarangan Menteri BUMN ke DPR ini pada dasarnya sudah tidak perlu lagi permasalahkan. Pasalnya, kasus Pelindo II sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini.
“Pelarangan ini kan merupakan rekomendasi dari Pansus Pelindo yang dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari PDIP sendiri bukan komisi VI. Lino saja sudah jadi tersangka, jadi harusnya sudah tidak ada masalah, tapi saya heran kenapa pelarangan ini masih berjalan,” katanya.
Bambang mengungkapkan tidak mengetahui apa yang menjadi alasan PDIP tetap bersikukuh Rini tidak diperbolehkan hadir ke DPR baik dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat.
Padahal, 9 dari 10 fraksi di Komisi VI telah bersedia menggelar raker dengan Menteri BUMN namun ada 1 fraksi, yaitu PDIP, yang masih menolak bertemu Rini dalam raker, sehingga Rini tetap ditolak hadir.
“Kalau itu saya juga nggak tahu alasannya kenapa, harus tanya ke internal PDIP itu. Padahal kami sudah voting dalam pleno dan semua setuju kecuali PDIP, tapi pimpinan DPR belum juga mencabut keputusan itu. Tapi saya pikir, kalau menterinya nggak diganti, rekomendasi itu nggak akan dicabut. Saya juga bingung, ini sebenarnya ada apa ya,” katanya.
Selain itu, kata Bambang, komisi VI juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk segera mencabut pelarangan Menteri BUMN tersebut.
“Surat sudah kami layangkan, tapi saya belum ada info sudah dijawab atau belum, surat dilayangkan sekitar empat bulan yang lalu kalau tidak salah. Tapi saya belum dapet info dan nyatanya sampai sekarang bu Menterinya kan masih di gantikan dalam raker,” ujar Bambang.
Baca Juga: Pengamat: Hubungan 'Panas' Menteri BUMN dan DPR Harus Diakhiri
Sudah dua tahun Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dilarang untuk menghadiri rapat kerja atau rapat dengar pendapat baik dengan DPR atau dengan Komisi VI.
Keputusan ini berdasarkan hasil rekomendasi pansus angket Pelindo II yang diserahkan ke Paripurna pada 23 Desember 2015 yang lalu. Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN.
Lantaran Presiden tidak mau mengganti Rini, turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR untuk menghadiri rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan komisi VI.
Praktis hingga kini, Rini tak bisa ke DPR, termasuk membahas program kerja dan anggaran Kementerian BUMN
Saat itu,Presiden Jokowi mengirim surat ke Pimpinan DPR. Isinya, Jokowi menugaskan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro yang kini digantikan oleh Sri Mulyani Indrawati untuk sementara menghadiri raker dengan Komisi VI guna membahas RKAKL Kementerian BUMN hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
Sama-sama Bisnis di Pertambangan, Perbedaan Perminas dengan MIND ID
-
Cara SIG Dongkrak Kualitas SDM Kontruksi RI
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia