Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan perusahaan berbasis teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun pajak 2015.
"Perusahaan dengan inisial 'G' telah melunasi pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Ken mengatakan jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, Ken tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT Wajib Pajak yang tercantum dalam pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan karena ada UU kerahasiaan pasal 34. Kalau mau tanya kepada (perusahaan) yang bersangkutan," ujar Ken.
Ia menambahkan Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India dan Australia yang berhasil memungut pajak dari perusahaan berbasis digital ini.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pembayaran tunggakan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap Google yang telah berlangsung lama.
Haniv menjelaskan proses pemeriksaan ini tidak bisa berlangsung cepat karena proses negosiasi terus dilakukan berdasarkan sinkronisasi data yang dimiliki oleh otoritas pajak maupun Google.
"Memang alot karena masalah ini terjadi di berbagai negara dunia, tapi kita bisa menyelesaikan pemeriksaan dengan pembayaran yang lumayan dan sudah 'win-win solution' dengan 'G'," ujarnya.
Baca Juga: Anies akan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan
Haniv memastikan tunggakan pajak untuk perusahaan "Over The Top" (OTT) dibawah tahun pajak 2015 ini juga telah dipenuhi dan dibayar kepada otoritas pajak.
Sementara pembayaran pajak Google untuk tahun pajak 2016 dan setelahnya akan dilakukan secara "self assessment" sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Haniv mengharapkan kewajiban perpajakan serupa bisa dipenuhi oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki karakteristik entitas bisnis yang sama seperti Google.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google dan berbagai perusahaan OTT lainnya sejak April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Badan dan Orang Asing dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Murka Purbaya ke Perusahaan China Pengemplang Pajak: Puluhan Tahun Kita Dihina dan Diremehkan
-
Purbaya Kejar Perusahaan Baja Pengemplang Pajak asal China, Curiga Orang Dalam Terlibat
-
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
-
Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?