Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan perusahaan berbasis teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun pajak 2015.
"Perusahaan dengan inisial 'G' telah melunasi pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Ken mengatakan jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, Ken tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT Wajib Pajak yang tercantum dalam pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan karena ada UU kerahasiaan pasal 34. Kalau mau tanya kepada (perusahaan) yang bersangkutan," ujar Ken.
Ia menambahkan Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India dan Australia yang berhasil memungut pajak dari perusahaan berbasis digital ini.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pembayaran tunggakan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap Google yang telah berlangsung lama.
Haniv menjelaskan proses pemeriksaan ini tidak bisa berlangsung cepat karena proses negosiasi terus dilakukan berdasarkan sinkronisasi data yang dimiliki oleh otoritas pajak maupun Google.
"Memang alot karena masalah ini terjadi di berbagai negara dunia, tapi kita bisa menyelesaikan pemeriksaan dengan pembayaran yang lumayan dan sudah 'win-win solution' dengan 'G'," ujarnya.
Baca Juga: Anies akan Hapus Sanksi Pajak Kendaraan
Haniv memastikan tunggakan pajak untuk perusahaan "Over The Top" (OTT) dibawah tahun pajak 2015 ini juga telah dipenuhi dan dibayar kepada otoritas pajak.
Sementara pembayaran pajak Google untuk tahun pajak 2016 dan setelahnya akan dilakukan secara "self assessment" sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Haniv mengharapkan kewajiban perpajakan serupa bisa dipenuhi oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki karakteristik entitas bisnis yang sama seperti Google.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google dan berbagai perusahaan OTT lainnya sejak April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Badan dan Orang Asing dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026