Suara.com - Ada beberapa permasalah tanah yang terjadi di Indonesia, seperti yang terjadi di Provinsi Maluku. Permasalah yang terjadi adalah kurangnya sumber daya manusia, kurangnya peralatan pengukuran, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sengketa pertanahan.
Untuk menyelesaikannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengadakan pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku dan beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Provinsi Maluku, di Kantor Pertanahan Kota Ambon, Jumat (24/2/2017).
Sofyan mengatakan, untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia, ia telah berbicara dengan Presiden RI Joko Widodo.
"Masalah itu dapat diselesaikan melalui perekrutan pegawai melalui sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," kata Sofyan.
"Pegawai dengan sistem PKWT ini nantinya akan dikontrak dalam durasi lima tahun. Aturannya sedang dibuat di Kementerian PAN-RB," lanjutnya.
Terkait minimnya peralatan pengukuran, Sofyan mengusulkan agar Kanwil dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait. Untuk hal ini bisa dibicarakan oleh Direktorat Infrastruktur Keagrariaan.
"Kita juga kekurangan juru ukur saat ini. Namun untuk hal ini, pemerintah mengenalkan Kantor Jasa Surveyor Pertanahan (KJSP)," kata Sofyan.
Sedangkan untuk masalah program PTSL, Sofyan berharap agar Kantor Pertanahan di Provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah menggunakan anggaran APBD.
Saat ini, pemerintah dengan DPR RI sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Jika menjadi Undang-Undang Pertanahan, nantinya dapat mencegah terjadinya konflik pertanahan.
"Dalam UU Pertanahan nantinya akan memuat bahwa hak-hak lama tidak bisa dikonversi serta akan kembali ke tanah negara," kata Sofyan.
"Lalu kita akan membuat Badan Arbitrase Pertanahan, yang bertujuan agar masalah pertanahan nantinya akan di mediasi sebelum masuk ke pengadilan. Jika masyarakat tanahnya bersengketa, cukup datang ke Kantor Pertanahan agar dilakukan mediasi, namun jika tidak tercapai kesepakatan dapat ke pengadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sayap VV Katwijk, Valentijn Zandbergen: Darah Indonesia Mengalir, Saya Keturunan Ambon
-
Valentijn Zandbergen, Winger Keturunan Ambon Punya Statistik Moncer, Bakal Dilirik PSSI?
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Perlu Waktu 6 Tahun
-
Hampir Rampung, Ini Kelebihan Kilang Minyak Balikpapan yang dikelola Pertamina
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
Jamkrindo Catatkan Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun Hingga Oktober 2025
-
Sumbang PDB 61 Persen, UMKM RI Harus Naik Kelas
-
Kementerian UMKM Buka-bukaan Harga Satu Balpres Baju Thrifting
-
Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
Tembus 2 Juta Pengguna, Tring! by Pegadaian Bukti Komitmen Digitalisasi Emas dan Inklusi Finansial