Suara.com - Presiden Joko Widodo kembali meminta semua kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah yang menghambat investasi. Sebab investor kesulitan masuk berinvestasi karena terlalu banyak aturan perizinan.
Bahkan, kata Jokowi, banyak perda yang dibuat berorientasi proyek.
"Saya titip kepada seluruh Gubernur, terutama ada Ketua DPRD, jangan buat perda lagi yang bikin ruwet. Apalagi, blak-blakan saja, perda yang orientasi proyek," kata Jokowi dalam rapat tentang percepatan kemudahan berusaha di Istana Negara, Selasa (23/1/2018).
Menurut Jokowi, ukuran keberhasilan legislatif dalam hal ini DPRD bukan banyak mengesahkan Perda. Namun yang penting adalah kualitas perda yang sangat besar dampak kebaikannya untuk masyarakat meski hanya sedikit.
"Kalau sudah keluarkan perda banyak itu sudah prestasi? Buat saya nggak," ujar dia.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta kepada semua kepala daerah untuk mengkaji ulang perda-perda yang ada. Jika ada perda yang mempersulit investasi, dia minta untuk dihapus.
"Tolong dilihat, terutama yang terkait kemudahan berusaha. Kalau memang itu nggak mempercepat, kalau bisa dihilangkan, kalau nggak direvisi," kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan Jokowi kepada para Menteri Kabinet Kerja. Dia mengimbau kepada semua jajarannya agar tidak terlalu banyak membuat peraturan Menteri atau Undang-undang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini pemerintah sudah menghapus 3.143 perda. Namun bagi Jokowi jumlah itu masih kurang.
Baca Juga: Soal Rangkap Jabatan, Fadli Sebut Jokowi Jilat Ludah Sendiri
"Kan saya sudah (hapus) 3.143 perda, masih kurang itu. Tapi tahu tahu sudah di cut MK. Maka inisiatifnya harus muncul daari daerah," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik