Suara.com - Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan berlaku bagi semua produk HPTL, baik domestik ataupun impor.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo memaparkan bahwa nantinya produk-produk pengolahan tembakau tersebut akan dipakaikan pita cukai. Perlakuan ini sama dengan produk rokok yang selama ini ada di pasaran. Ini untuk membedakan antara produk yang telah membayar cukai dengan yang tidak.
"Ada yang pakai pita. Kalau minuman ada yang pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita. Jadi ada pitanya nanti. Oh udah bayar cukai nih," ujar Sunaryo usai diskusi publik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Sunaryo mengatakan saat ini sekitar 60 persen dari produk vape yang beredar di Indonesia memang berasal dari negara lain alias impor. Sehingga, selain dikenakan tarif cukai, vape impor tersebut juga akan dikenakan bea masuk. Namun, hingga saat ini aturan bea masuk bagi rokok elektrik masih digodok di Kementerian Perdagangan.
"Kalau bea masuk itu kan untuk melindungi produksi dalam negeri ya. Kalau pengenaan cukai itu kan untuk mengendalikan konsumsi," katanya.
Ia menegaskan pengenaan cukai kepada vape mulai diberlakukan berdasarkan empat hal, yaitu untuk mengendalikan konsumsi, barang yang perlu diawasi peredarannya, barang yang berdampak negatif, serta barang yang perlu pembebanan ke utang negara.
"Kalau bea masuk itukan untuk melindungi produksi dalam negeri ya. Kalau pengenaan cukai itukan untuk mengendalikan konsumsi," tambahnya.
Sunaryo mengatakan pemberlakuan cukai vape 57 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Angka 57 persen itu cenderung sulit diutak-atik khusus untuk vape karena penentuan angka itu sudah dilakukan dengan baik lewat banyak kajian. Persoalan banyaknya masukan dari sektor industri agar angka 57 persen itu turun tetap ditampung.
Baca Juga: Indef Minta Pemerintah Kejar Cukai Produk Lain, Bukan Vape
"Harga cairan vape itu dalam kisaran 90-300 ribu per 100 mililiter per minggu biasa digunakan penggunanya. Lewat cukai itu maka seminggu mereka kena 12 ribu. Soal keberatan, silakan sampaikan aspirasinya saja. Hal yang pasti vape ini juga untuk beberapa varian menggunakan bahan tembakau yang harus kena cukai besar karena juga mengandung nikotin," kata dia.
Namun kebijakan ini dikritik keras oleh Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia (APVI). Mereka meminta pemerintah meninjau ulang cukai sebesar 57 persen karena dapat mematikan sektor industri yang baru tumbuh di Indonesia tersebut.
"Cukai 57 itu belum termasuk bea masuk komoditi ke Indonesia dan akhirnya memberatkan industri. Itu akan diberlakukan tapi kita berharap angkanya berubah," kata Ketua Bidang Legal dan Business Development APVI Dendy Dwiputra dalam kesempatan yang sama.
Dia mengatakan cukai 57 persen itu kurang adil bagi industri vape yang baru tumbuh berbeda jika cukai itu diberlakukan pada produk rokok konvensional yang cenderung lebih mapan.
Dendy juga menyayangkan jika cukai terhadap vape diberlakukan sama dengan produk rokok karena dari sisi medis penggunaan rokok elektrik tersebut memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rokok biasa.
Cukai rokok biasa, kata dia, wajar besar karena memiliki dampak kesehatan yang lebih besar sehingga negara berhak memungut pajak yang besar. Berbeda dengan vape yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah. Penggunaan vape itu memakai cairan, salah satunya dengan ekstrak tembakau, yang diuapkan atau berbeda dengan rokok biasa yang dibakar begitu saja.
Berita Terkait
-
Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dolar AS Menguat, Rupiah Turun ke Level Rp16.766
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Hari Dibanderol Rp 2.964.000/Gram
-
Sama-sama Bisnis di Pertambangan, Perbedaan Perminas dengan MIND ID
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
-
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2029 Bisa Dekati 8 Persen, Jika Saya Masih Menkeu
-
Tekan Biaya Transaksi Demi Likuiditas, Strategi Jangka Panjang Industri Kripto Nasional
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis