Suara.com - Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan berlaku bagi semua produk HPTL, baik domestik ataupun impor.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo memaparkan bahwa nantinya produk-produk pengolahan tembakau tersebut akan dipakaikan pita cukai. Perlakuan ini sama dengan produk rokok yang selama ini ada di pasaran. Ini untuk membedakan antara produk yang telah membayar cukai dengan yang tidak.
"Ada yang pakai pita. Kalau minuman ada yang pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita. Jadi ada pitanya nanti. Oh udah bayar cukai nih," ujar Sunaryo usai diskusi publik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Sunaryo mengatakan saat ini sekitar 60 persen dari produk vape yang beredar di Indonesia memang berasal dari negara lain alias impor. Sehingga, selain dikenakan tarif cukai, vape impor tersebut juga akan dikenakan bea masuk. Namun, hingga saat ini aturan bea masuk bagi rokok elektrik masih digodok di Kementerian Perdagangan.
"Kalau bea masuk itu kan untuk melindungi produksi dalam negeri ya. Kalau pengenaan cukai itu kan untuk mengendalikan konsumsi," katanya.
Ia menegaskan pengenaan cukai kepada vape mulai diberlakukan berdasarkan empat hal, yaitu untuk mengendalikan konsumsi, barang yang perlu diawasi peredarannya, barang yang berdampak negatif, serta barang yang perlu pembebanan ke utang negara.
"Kalau bea masuk itukan untuk melindungi produksi dalam negeri ya. Kalau pengenaan cukai itukan untuk mengendalikan konsumsi," tambahnya.
Sunaryo mengatakan pemberlakuan cukai vape 57 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Angka 57 persen itu cenderung sulit diutak-atik khusus untuk vape karena penentuan angka itu sudah dilakukan dengan baik lewat banyak kajian. Persoalan banyaknya masukan dari sektor industri agar angka 57 persen itu turun tetap ditampung.
Baca Juga: Indef Minta Pemerintah Kejar Cukai Produk Lain, Bukan Vape
"Harga cairan vape itu dalam kisaran 90-300 ribu per 100 mililiter per minggu biasa digunakan penggunanya. Lewat cukai itu maka seminggu mereka kena 12 ribu. Soal keberatan, silakan sampaikan aspirasinya saja. Hal yang pasti vape ini juga untuk beberapa varian menggunakan bahan tembakau yang harus kena cukai besar karena juga mengandung nikotin," kata dia.
Namun kebijakan ini dikritik keras oleh Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia (APVI). Mereka meminta pemerintah meninjau ulang cukai sebesar 57 persen karena dapat mematikan sektor industri yang baru tumbuh di Indonesia tersebut.
"Cukai 57 itu belum termasuk bea masuk komoditi ke Indonesia dan akhirnya memberatkan industri. Itu akan diberlakukan tapi kita berharap angkanya berubah," kata Ketua Bidang Legal dan Business Development APVI Dendy Dwiputra dalam kesempatan yang sama.
Dia mengatakan cukai 57 persen itu kurang adil bagi industri vape yang baru tumbuh berbeda jika cukai itu diberlakukan pada produk rokok konvensional yang cenderung lebih mapan.
Dendy juga menyayangkan jika cukai terhadap vape diberlakukan sama dengan produk rokok karena dari sisi medis penggunaan rokok elektrik tersebut memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rokok biasa.
Cukai rokok biasa, kata dia, wajar besar karena memiliki dampak kesehatan yang lebih besar sehingga negara berhak memungut pajak yang besar. Berbeda dengan vape yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah. Penggunaan vape itu memakai cairan, salah satunya dengan ekstrak tembakau, yang diuapkan atau berbeda dengan rokok biasa yang dibakar begitu saja.
Berita Terkait
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
-
Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%
-
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
-
Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA
-
IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras