Suara.com - Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun 2018, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.
Mulai 1 Juli 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan menerapkan cukai pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017.
Selama ini vape beredar dengan bebas di masyarakat, tanpa pengenaan cukai. Vape atau rokok elektrik berbeda dengan rokok batangan. Bila pada rokok batangan memakai tembakau yamg dirajang, vape justru menggunakan hasil olahan lainnya berupa cairan yang mengandung nikotin.
Namun kebijakan tersebut dikritik keras oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira, Ia mengatakan, salah satu dampak yang mungkin terjadi akibat penerapan kebijakan itu yakni tumbuh suburnya produk vape ilegal.
“Ini yang perlu dikhawatirkan,” kata Bima dalam publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Bima menuturkan, kekhawatirannya itu mengacu pada maraknya rokok ilegal setelah penerapan cukai yang terus dinaikkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun. Sepanjang 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita 365,96 juta batang rokok ilegal senilai Rp 222,84 miliar.
“Ketika pemerintah menaikan cukai rokok 10 persen justru rokok ilegalnya (juga naik) lebih dari 10 persen. Jadi bisa ada shifting dari membeli di toko vape yang resmi ke toko illegal. Itu menyulitkan Bea Cukai,” kata dia.
Bima meminta pemerintah daripada sibuk membidik tambahan penerimaan cukai dari vape, lebih baik fokus melakukan ektensifikasi cukai. Daripada menggunakan cara intensifikasi cukai dengan menyasar produk vape yang skala industrinya masih keci dan datanya belum jelas.
Apalagi dengan target penerimaan cukai tahun 2018 yang mencapai 155 triliun, kebutuhan akan ekstensifikasi cukai sangat diperlukan untuk mencapai penerimaan cukai yang memang sangat tinggi.
Baca Juga: APVI Minta Pemerintah Tidak Matikan Industri Vape
"Saat ini Indonesia baru menerapkan tiga objek cukai yaitu, rokok, etil alkohol dan minuman alkohol itu sendiri. Di negara lain, AC dan kulkas bahkan sudah dikenakan cukai. Ada banyak barang berbahaya lain bagi kesehatan dan lingkungan yang belum pernah dikenakan cukai di negara ini. Indonesia saat ini salah satu negara yang paling sedikit memiliki objek cukai. Ayo, lakukan ekstensifikasi cukai. Jangan pada produk-produk itu lagi dikenakan cukai," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang