Suara.com - Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun 2018, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.
Mulai 1 Juli 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan menerapkan cukai pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017.
Selama ini vape beredar dengan bebas di masyarakat, tanpa pengenaan cukai. Vape atau rokok elektrik berbeda dengan rokok batangan. Bila pada rokok batangan memakai tembakau yamg dirajang, vape justru menggunakan hasil olahan lainnya berupa cairan yang mengandung nikotin.
Namun kebijakan tersebut dikritik keras oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira, Ia mengatakan, salah satu dampak yang mungkin terjadi akibat penerapan kebijakan itu yakni tumbuh suburnya produk vape ilegal.
“Ini yang perlu dikhawatirkan,” kata Bima dalam publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Bima menuturkan, kekhawatirannya itu mengacu pada maraknya rokok ilegal setelah penerapan cukai yang terus dinaikkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun. Sepanjang 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita 365,96 juta batang rokok ilegal senilai Rp 222,84 miliar.
“Ketika pemerintah menaikan cukai rokok 10 persen justru rokok ilegalnya (juga naik) lebih dari 10 persen. Jadi bisa ada shifting dari membeli di toko vape yang resmi ke toko illegal. Itu menyulitkan Bea Cukai,” kata dia.
Bima meminta pemerintah daripada sibuk membidik tambahan penerimaan cukai dari vape, lebih baik fokus melakukan ektensifikasi cukai. Daripada menggunakan cara intensifikasi cukai dengan menyasar produk vape yang skala industrinya masih keci dan datanya belum jelas.
Apalagi dengan target penerimaan cukai tahun 2018 yang mencapai 155 triliun, kebutuhan akan ekstensifikasi cukai sangat diperlukan untuk mencapai penerimaan cukai yang memang sangat tinggi.
Baca Juga: APVI Minta Pemerintah Tidak Matikan Industri Vape
"Saat ini Indonesia baru menerapkan tiga objek cukai yaitu, rokok, etil alkohol dan minuman alkohol itu sendiri. Di negara lain, AC dan kulkas bahkan sudah dikenakan cukai. Ada banyak barang berbahaya lain bagi kesehatan dan lingkungan yang belum pernah dikenakan cukai di negara ini. Indonesia saat ini salah satu negara yang paling sedikit memiliki objek cukai. Ayo, lakukan ekstensifikasi cukai. Jangan pada produk-produk itu lagi dikenakan cukai," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Asal-Usul Lima Koper Uang Rp5 Miliar Dalam Perkara Bea Cukai
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar
-
IHSG Melemah Sepekan, Saham BUMI Jadi Salah Satu Faktor
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan
-
Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Bertahan Kisaran 3 Jutaan pada 1 Maret 2026
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!