Suara.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah menyediakan Foreign Currency Hedging iB, yaitu produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah, yang merupakan satu-satunya dan pertama di Indonesia. Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Manfaat produk ini bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan Nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.
“Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. Hal ini pun sejalan dengan arahan BI dan OJK agar perbankan Syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan Syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.” ujar Herwin Bustaman, Head Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
“Kami selalu berupaya memberikan solusi bagi Nasabah dimana sejak 2014 kami mulai mengembangkan produk ini dan prosesnya cukup lama dikarenakan belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging Syariah pada saat itu. Dengan produk tersebut kini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging Syariah. Hedging Syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi,” lanjutnya.
Produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging IB.
Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).
Sementara Cross Currency Hedging IB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) sesuai kompleksitas transaksinya.
Berita Terkait
-
Layanan Cabang Berangsur Normal, 72 Persen BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi
-
Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Tutup Rangkaian di Yogyakarta, Fokus pada Sport Tourism
-
Maybank Indonesia Dorong Sport Tourism Ramah Lingkungan Lewat Il Festino 2025
-
Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
-
Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Terkini
-
Perubahan Aturan Saham Disetujui DPR, Ambang Batas Free Float Jadi 10-15 Persen
-
Penerimaan Bea Cukai Jakarta Capai Rp 11,4 Triliun
-
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Rahasia Ekonomi RI Tetap Kuat
-
ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba
-
IHSG Memerah Imbas Investor Ambil Untung, Saham-saham Apa yang Naik?
-
Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China
-
IHSG Cetak 22 Rekor Sepanjang 2025, 1 Kali Era Sri Mulyani dan 21 Kali Era Menkeu Purbaya
-
PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa? Pernah Ditutup Gus Dur, Disorot Imbas Banjir Sumatera
-
BEI Suspensi Perdagangan Saham 5 Emiten Usai Lonjakan Harga yang Signifikan
-
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya