Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mencatat terdapat 249 kasus PRT termasuk kekerasan, pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.
“Sampai dengan Desember 2017, jumlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari lapangan pengorganisasian,” ujar Lita Anggraini, Koordinator LBH Jala, usai unjuk rasa di halaman gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Di samping itu, dari survei Jaminan Sosial JALA PRT terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan. 99% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji.
Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk bisa mengakses program tersebut karena tergantung dari aparat lokal untuk dinyatakan sebagai warga miskin. Demikian pula untuk PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP wilayah asal juga kesulitan untuk mengakses Jaminan Kesehatan baik dari akses Jaminan ataupun layanan.
Sebagai pekerja, PRT masih dikecualikan dalam peraturan perundangan mengenai jaminan social. Sehingga PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan dari majikan dan pemerintah.
Angka 4296 bisa merepresentasikan 10,7 juta (Data JALA PRT) atau 4,2 juta (Data Surver ILO Jakarta 2016) yang mayoritas tidak mendapatkan Jaminan Sosial. Bahkan dalam catatan pengaduan lapangan, 56 PRT mengalami PHK ketika meminta hak Jaminan Kesehatan.
Selain itu, bedasarkan catatan pengaduan ketenagakerjaan yang didata LBH Jakarta, sepanjang tahun 2016 terdapat 18 pengaduan kasus PRT, diantaranya kasus upah tidak dibayar berbulan-bulan, PHK sepihak, PHK menjelang hari raya, THR tidak dibayar.
Anggota LBH Jakarata Prili mengatakan tidak diakomodirnya PRT dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebabkan PRT tidak memiliki jaminan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya.
Jika pekerja dapat mengadukan permasalahannya kepada Dinas Tenaga Kerja, maka PRT tidak dapat melakukannya. Permasalahannya terhenti di tingkatan aparat hukum.
“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana akses keadilan untuk menempuh upaya hukum tidak disediakan oleh negara,”jelasnya.
Dalam hal upah, PRT masih jauh sekali dari perlindungan dengan upah dari berbagai wilayah kota besar: Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Makassar berkisar 20-30% dari UMR. Artinya mayoritas PRT hidup dalam garis kemiskinan dan bahkan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan mendapatkan hak dasar ketenagakerjaan.
Situasi tersebut kontradiktif dengan Program Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan oleh Pemerintah. Khususnya dalam Tujuan 1 termasuk di dalamnya pentingnya warga Negara mendapatkan Perlindungan Sosial, dan Tujuan 8 mengenai Pekerjaan Yang Layak.
Berita Terkait
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ancaman Shutdown AS Diabaikan Wall Street
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!
-
Emas Meroket! Ini 3 Alasan di Balik Kenaikan Harga Mineral Pada September
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!