Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa tengah menyusun modul Program Inovasi Desa dari 20-28 februari di Hotel Swiss Bell Kalibata. Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan.
Kabid Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi Wafa Patria Umma mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
“Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Wafa di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia menambahkan dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, pengambilan kebijakan dan keputusan.
Dalam Pasal 68 UU Desa, menjelaskan lebih lanjut bahwa Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
“Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional,” Pungkasnya.
Lendy Wahyu Wibowo Konsultan Nasionnal Program Inovasi Desa Kementerian Desa mengatakan, nantinya, akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan bulan Mei, Juni dan Juli 2018.
“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada diseluruh Indonesia,” ujarnya.
KIP berpartisipasi dalam kegiatan tersebut termasuk meyediakan modul terkait mendorong keterbukaan informasi publik. Hal ini sebagai salah satu langkah nyata kerjasama Kemendes PDTT dengan KIP.
Baca Juga: Bangun NTT, Kementan Gandeng Kementerian PUPR dan Kemendes
Menurut Hendra J Kede Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik dan Ketua Umum Forwatindo mengatakan keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masayarakat Indonesia.
Pasalnya, Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh Badan Publik untuk menfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
“Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh Badan Publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan Pemerintahan Desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru