Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa tengah menyusun modul Program Inovasi Desa dari 20-28 februari di Hotel Swiss Bell Kalibata. Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan.
Kabid Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi Wafa Patria Umma mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
“Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Wafa di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia menambahkan dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, pengambilan kebijakan dan keputusan.
Dalam Pasal 68 UU Desa, menjelaskan lebih lanjut bahwa Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
“Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional,” Pungkasnya.
Lendy Wahyu Wibowo Konsultan Nasionnal Program Inovasi Desa Kementerian Desa mengatakan, nantinya, akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan bulan Mei, Juni dan Juli 2018.
“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada diseluruh Indonesia,” ujarnya.
KIP berpartisipasi dalam kegiatan tersebut termasuk meyediakan modul terkait mendorong keterbukaan informasi publik. Hal ini sebagai salah satu langkah nyata kerjasama Kemendes PDTT dengan KIP.
Baca Juga: Bangun NTT, Kementan Gandeng Kementerian PUPR dan Kemendes
Menurut Hendra J Kede Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik dan Ketua Umum Forwatindo mengatakan keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masayarakat Indonesia.
Pasalnya, Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh Badan Publik untuk menfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
“Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh Badan Publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan Pemerintahan Desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Tekad Bos MMSGI Perkuat Kualitas SDM RI
-
Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu
-
Rupiah Masih Tertekan, Dolar AS Mulai Naik ke Level Rp16.910
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
-
KB Bank Rombak Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya
-
Pelanggan Berbayar iQIYI di Indonesia Naik 5 Kali Lipat Berkat C-Drama dan Konten Lokal
-
Program Gentengisasi Prabowo Dimulai di Jatiwangi, Pemerintah Borong Genteng UMKM Senilai Rp3 Miliar
-
IHSG Masih Jeblok ke Level 7.338 pada Pembukaan Jumat
-
Kinerja BBRI di Tengah Kabar Dividen, Berapa Target Harga Sahamnya?
-
LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi