Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa tengah menyusun modul Program Inovasi Desa dari 20-28 februari di Hotel Swiss Bell Kalibata. Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan.
Kabid Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi Wafa Patria Umma mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
“Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Wafa di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia menambahkan dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, pengambilan kebijakan dan keputusan.
Dalam Pasal 68 UU Desa, menjelaskan lebih lanjut bahwa Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
“Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional,” Pungkasnya.
Lendy Wahyu Wibowo Konsultan Nasionnal Program Inovasi Desa Kementerian Desa mengatakan, nantinya, akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan bulan Mei, Juni dan Juli 2018.
“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada diseluruh Indonesia,” ujarnya.
KIP berpartisipasi dalam kegiatan tersebut termasuk meyediakan modul terkait mendorong keterbukaan informasi publik. Hal ini sebagai salah satu langkah nyata kerjasama Kemendes PDTT dengan KIP.
Baca Juga: Bangun NTT, Kementan Gandeng Kementerian PUPR dan Kemendes
Menurut Hendra J Kede Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik dan Ketua Umum Forwatindo mengatakan keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masayarakat Indonesia.
Pasalnya, Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh Badan Publik untuk menfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
“Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh Badan Publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan Pemerintahan Desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati