Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa tengah menyusun modul Program Inovasi Desa dari 20-28 februari di Hotel Swiss Bell Kalibata. Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan.
Kabid Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi Wafa Patria Umma mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
“Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Wafa di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia menambahkan dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, pengambilan kebijakan dan keputusan.
Dalam Pasal 68 UU Desa, menjelaskan lebih lanjut bahwa Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
“Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional,” Pungkasnya.
Lendy Wahyu Wibowo Konsultan Nasionnal Program Inovasi Desa Kementerian Desa mengatakan, nantinya, akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan bulan Mei, Juni dan Juli 2018.
“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada diseluruh Indonesia,” ujarnya.
KIP berpartisipasi dalam kegiatan tersebut termasuk meyediakan modul terkait mendorong keterbukaan informasi publik. Hal ini sebagai salah satu langkah nyata kerjasama Kemendes PDTT dengan KIP.
Baca Juga: Bangun NTT, Kementan Gandeng Kementerian PUPR dan Kemendes
Menurut Hendra J Kede Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik dan Ketua Umum Forwatindo mengatakan keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masayarakat Indonesia.
Pasalnya, Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh Badan Publik untuk menfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
“Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh Badan Publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan Pemerintahan Desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah
-
Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Tak Kantongi Sertifikat Layak, Bahkan Tercemar E-Coli
-
Synology DP5200 Hadirkan AI dan Skalabilitas Tinggi untuk Tantang Dominasi Sistem Tape Tradisional
-
Modifikasi Yamaha XSR 155 Bergaya Jubei Yagyu Milik Ladies Biker yang Curi Perhatian
-
IHSG Mulai Terbang Pada Rabu Pagi, Masih Bergerak ke Level 6.100
-
BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming