Bisnis / Makro
Senin, 20 April 2026 | 19:41 WIB
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan baru 5.714 titik Kopdes Merah Putih rampung dibangun dari target nasional yang direncanakan pemerintah. Ketersediaan lahan jadi kendala. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan baru 5.714 titik Koperasi Desa rampung dibangun dari target nasional yang direncanakan pemerintah.
  • Kendala utama pembangunan meliputi keterbatasan lahan standar seluas 1.000 meter persegi serta harga tanah tinggi di perkotaan.
  • Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian regulasi teknis terkait tata kelola dan SDM guna mendukung operasional serta pembiayaan Kopdes.

Suara.com - Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Hingga saat ini, realisasi fisik program tersebut baru mencapai sebagian kecil dari target nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut, baru 5.714 titik Kopdes yang telah rampung dibangun. Sementara sisanya masih dalam berbagai tahap pengerjaan. Ia mengatakan ada beberapa kendala termaasuk ketersediaan lahan.

“Di kota-kota tanahnya mahal, dan kepemilikannya beragam. Ada milik pemerintah daerah, instansi lain, hingga yang luasnya tidak sesuai standar,” ujar Menko Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 25.625 titik yang masih dalam proses pembangunan. Selain itu, sebanyak 35.408 lokasi sudah memiliki lahan dan siap untuk tahap konstruksi.

Namun, percepatan pembangunan Kopdes tidak berjalan mulus. Zulhas mengakui adanya kendala utama, terutama terkait ketersediaan lahan yang sesuai standar kebutuhan.

Menurutnya, setiap Kopdes idealnya membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi. Di wilayah perkotaan, hal ini menjadi tantangan karena harga tanah yang tinggi serta status kepemilikan yang beragam.

Selain persoalan lahan, hambatan juga datang dari sisi regulasi yang belum sepenuhnya rampung. Beberapa aturan teknis masih dalam tahap penyelesaian.

“Masih ada beberapa aturan yang sedang kita kebut, seperti Inpres tata kelola dan Kepres pengadaan SDM,” ucap Zulhas.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut penting untuk mendukung operasional Kopdes, termasuk dalam hal tata kelola dan penyediaan sumber daya manusia.

Baca Juga: Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

Zulhas juga menyinggung mekanisme audit nilai bangunan yang akan menjadi acuan pembayaran pemerintah kepada pihak perbankan. Aturan ini dinilai krusial agar proses pembiayaan berjalan lancar.

Meski begitu, pemerintah memastikan sebagian regulasi utama telah selesai disusun. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Koperasi yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Load More