- Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan baru 5.714 titik Koperasi Desa rampung dibangun dari target nasional yang direncanakan pemerintah.
- Kendala utama pembangunan meliputi keterbatasan lahan standar seluas 1.000 meter persegi serta harga tanah tinggi di perkotaan.
- Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian regulasi teknis terkait tata kelola dan SDM guna mendukung operasional serta pembiayaan Kopdes.
Suara.com - Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Hingga saat ini, realisasi fisik program tersebut baru mencapai sebagian kecil dari target nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut, baru 5.714 titik Kopdes yang telah rampung dibangun. Sementara sisanya masih dalam berbagai tahap pengerjaan. Ia mengatakan ada beberapa kendala termaasuk ketersediaan lahan.
“Di kota-kota tanahnya mahal, dan kepemilikannya beragam. Ada milik pemerintah daerah, instansi lain, hingga yang luasnya tidak sesuai standar,” ujar Menko Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 25.625 titik yang masih dalam proses pembangunan. Selain itu, sebanyak 35.408 lokasi sudah memiliki lahan dan siap untuk tahap konstruksi.
Namun, percepatan pembangunan Kopdes tidak berjalan mulus. Zulhas mengakui adanya kendala utama, terutama terkait ketersediaan lahan yang sesuai standar kebutuhan.
Menurutnya, setiap Kopdes idealnya membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi. Di wilayah perkotaan, hal ini menjadi tantangan karena harga tanah yang tinggi serta status kepemilikan yang beragam.
Selain persoalan lahan, hambatan juga datang dari sisi regulasi yang belum sepenuhnya rampung. Beberapa aturan teknis masih dalam tahap penyelesaian.
“Masih ada beberapa aturan yang sedang kita kebut, seperti Inpres tata kelola dan Kepres pengadaan SDM,” ucap Zulhas.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut penting untuk mendukung operasional Kopdes, termasuk dalam hal tata kelola dan penyediaan sumber daya manusia.
Baca Juga: Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
Zulhas juga menyinggung mekanisme audit nilai bangunan yang akan menjadi acuan pembayaran pemerintah kepada pihak perbankan. Aturan ini dinilai krusial agar proses pembiayaan berjalan lancar.
Meski begitu, pemerintah memastikan sebagian regulasi utama telah selesai disusun. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Koperasi yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Berita Terkait
-
Contoh Surat Pernyataan Bermeterai untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih
-
Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, 383 Ribu Orang Sudah Melamar
-
Link Download dan Cara Pakai E-Meterai untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih
-
Cara Ganti Background Pas Foto Jadi Biru untuk Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih
-
Lokasi Tes Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih 2026 yang Diakui, Salah Dikit Bisa Gugur
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan