Suara.com - Pada Tahun 2018 ini, dalam waktu paling lambat tiga bulan ke depan, yaitu dari bulan Maret 2018, Bank Indonesia akan memiliki Gubernur baru. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan calon tunggal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu salah seorang Deputy Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo.
"Keputusan persetujuan atau penolakan dari DPR tentu sangat ditunggu publik, terlebih secara internal BI maupun eksternal sepertinya belum ada polemik atas calon tunggal Gubernur BI tersebut, yang strategis di masa Tahun Politik dan menjelang Pemilihan Presiden Republik Indonesia pada Tahun 2019 untuk periode 2019-2024," kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/3/2018).
Diluar soal pemilihan Gubernur BI yang baru, Defiyan menegaskan berdasarkan perintah Konstitusi
UUD 1945, sejarah berdirinya Bank Indonesia tak bisa dilepaskan dari masa panjang kolonialisme dan perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelum berubah nama menjadi Bank Indonesia (sebagai Bank Sentral sebuah negara) pada Tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Lalu, pasca Proklamasi pada Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia sebagai pengganti fungsi De Javasche Bank (DJB) sebagai Bank Sentral dengan 3 (tiga) tugas utama, yaitu di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran. Disamping itu, Bank Indonesia ini juga diberikan tugas penting lainnya oleh Pemerintah, yaitu melanjutkan fungsi bank komersial yang telah dijalankan oleh DJP pada periode sebelumnya. Kemudian, pada Tahun 1968 lah diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang manjalankan fungsi komersial.
Selain 3 (tiga) tugas pokok Bank Sentral itu, maka Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sebagaimana diketahui secara luas pula bahwa pasca reformasi, Bank Indonesia memasuki babak baru yang ikut dalam perubahan politik Tahun 1998 saat mundurnya Presiden Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Sejalan dengan itu pula posisi dan peran Bank Indonesia diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, tak obahnya sebagai lembaga riset ekonomi dan moneter saja.
Keadaan keuangan dan posisi Bank Indonesia saat ini seharusnya menjadi perhatian serius (concern) Pemerintah untuk membenahi kelembagaan dan organisasinya dengan cara efektif dan efisien sesuai cita-cita dan tujuan Proklamasi serta perintah konstitusi, UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merekonstruksi kehadiran Bank Indonesia, baik status dan fungsinya tidaklah persis sama dengan Bank Sentral negara lain yang dominan dikendalikan para pemilik modal.
"Bank Indonesia bagaimanapun juga tak bisa dilepaskan dari faktor penting kemerdekaan dalam melawan kolonialisme, imperialisme serta secara ekonomi adalah liberalisme dan kapitalisme-komunisme. Oleh karena itu, Bank Indonesia punya peran khusus yang memperoleh penugasan dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan perbankan yang khusus Indonesia, bahkan di luar tugas pokok dan fungsinya menanggung resiko krisis ekonomi dan keuangan yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian kebijakan politik pemerintahan yang harus dijalankan," jelasnya.
Jika posisi strategis Bank Indonesia ini tak dihiraukan, maka pelaku usaha sentral dan strategis Indonesia dalam menjalankan merupakan perintah konstitusi, yaitu Koperasi dan BUMN hanya akan tinggal nama dan kontribusinya bagi kesejahteraan rakyat dan penerimaan negara sudah tak ada, maka dominasi usaha swasta besar dan ketergantungan terhadap utang luar negeri akan semakin besar dalam pembiayaan pembangunan.
"Oleh karena itu revisi total atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mendesak (urgent) dilakukan Presiden dan DPR sebelum terlambat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika
-
Penjualan Eceran Diprediksi Melejit di November 2025, Apa Pemicunya?
-
Survei BI: Indeksi Keyakinan Konsumen Meningkat, Prospek Ekonomi Cerah?
-
Bank Indonesia Pastikan Indonesia Bisa Hadapi Ombak Ekonomi Global yang Belum Mereda
-
Kewajiban Neto Indonesia Meroket di Kuartal III 2025, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera