Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta PT Freeport Indonesia menyelesaikan persoalan tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kepentingan rakyat Papua dan juga para pekerja dari berbagai daerah di Freeport harus terakomodir dengan baik tanpa merugikan Freeport.
"Kepentingan perusahaan harus sejalan dengan kepentingan pekerja, masyarakat setempat, serta bangsa dan negara Indonesia," kata mantan Ketua Komisi III DPR melalui siaran tertulis, Kamis (8/3/2018).
Bambang meyakini Freeport mampu menyelesaikan dengan baik. DPR RI melalui Komisi IX maupun Tim Pengawas Otonomi Khusus Papua, kata dia, juga siap memfasilitasi komunikasi guna menyelesaikan masalah yang dihadapi Freeport dengan para pekerjanya.
"Saya mengajak semua pihak, baik Freeport maupun pekerja, marilah berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jika komitmen terhadap peraturan ditegakkan, saya yakin semua persoalan bisa diselesaikan dan tidak akan ada yang menjadi korban," ujar Bambang.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Bambang yang didampingi oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di DPR pada Rabu (7/3/2018) kemarin, Executive Vice President Human Resources Freeport Achmad Ardianto, menjelaskan kondisi ketidakpastian Freeport terkait kelangsungan operasi perusahaan di tahun-tahun mendatang.
Ia mengatakan, produktivitas saat ini juga terkendala karena pembatasan ekspor.
"Sebagai bagian efisiensi dalam mengelola ketidakpastian operasional, pada awal 2017 perusahaan menyiapkan rencana operasional baru yang mengharuskan 823 pekerja dirumahkan, karena posisi pekerjaan mereka dihilangkan," tutur Ardianto.
Kata dia, upaya pemberhentian 823 pekerja mendapat penolakan dari sejumlah pekerja. Efeknya, di awal April 2017 sebanyak 3.200 pekerja langsung dan 600 pekerja kontraktor berdemonstrasi dan tidak bekerja sesuai jadwal.
Baca Juga: Divestasi 51 Persen Saham Freeport akan Terwujud April 2018
Demonstrasi menurutnya bukan karena gagalnya perundingan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundangan, namun karena solidaritas.
"Perusahaan sudah berkali-kali melakukan beragam upaya menghimbau para pekerja agar kembali bekerja, baik melalui surat resmi kepada mereka, maupun berbagai cara lainnya. Seperti iklan di surat kabar, poster, surat kepada pemimpin komunitas, maupun pengumuman di masjid dan gereja," kata Ardianto.
Saat berdemonstrasi, serikat pekerja mengajukan tiga tuntutannya. Dua tuntutan disetujui perusahaan, yakni penghentian efisien pekerja dan bagi yang ingin kembali bekerja diberikan kesempatan dengan melamar posisi kontraktor sesuai rencana operasional baru.
"Tuntutan ketiga tidak disetujui oleh perusahaan, yakni pekerja yang terkena efisiensi karena melakukan demonstrasi dikembalikan bekerja tanpa diberi sanksi apapun. Karena poin ketiga ditolak perusahaan, para serikat pekerja menolak semua kesepakatan," ujar Ardianto.
Setelah upaya tersebut tak berhasil, pihak PT. Freeport pun menilai tidak kembalinya para pekerja dianggap mengundurkan diri sukarela.
"Sehingga total jumlah pekerja yang dirumahkan PT. Freeport Indonesia hingga Maret 2018 menjadi 4.909 pekerja, baik pekerja langsung dan pekerja kontraktor," kata Ardianto.
Berita Terkait
-
Ketua DPR Minta BPK Rinci Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua
-
Ketua DPR Kritik Utang Luar Negeri yang Mencapai Rp4.754 Triliun
-
Resmi! 10 Persen Saham Freeport Diambil Pemprov Papua
-
Ginandjar Kartasasmita Dituding Bertanggung Jawab Soal Freeport
-
Rini Optimis Negoisasi Divestasi Freeport Tuntas Awal 2019
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam