Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 dikeluarkan untuk memberi kesetaraan seluruh perusahaan angkutan umum serta melindungi keselamatan dan keamanan tidak saja penumpang tapi juga pengemudi.
"Ada taksi yang sudah lama beroperasi dan ada taksi yang baru beroperasi. Keduanya harus kita akomodasi dengan baik dan setara," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat dialog Suara Millenial oleh IDN Times, di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Menurut menhub, peraturan tersebut keluar bukan bermaksud untuk menghambat salah satu jenis angkutan, tapi justru untuk mengakomodasi kedua belah pihak agar setara.
Adanya ketentuan kir mobil, sriker, dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus, dinilai bukan untuk menghambat tapi selain untuk keamanan juga sebagai upaya menjamin pengemudi memiliki keterampilan mengemudi.
Pemerintah, katanya, selalu berusaha memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan usulan sejauh usulan itu berdasar mempunyai dampak bagi masyarakat yang baik pasti diterima. "Tapi kalau tidak ya kita harus tegas," katanya.
Berkaitan dengan usulan-usulan, Menhub, melihat ada usul yang baik untuk kita terima yaitu perubahan berkaitan dengan PM 108 denga adanya perubahan perusahaan aplikasi dari aplikator menjadi perusahan transportasi.
Sedangkan hal lain yang berkaitan dengan upaya untuk menhilangkan kewajiban sebagai pengemudi angkutan yang berlawanan dengan keselamatan, pemerintah tidak akan setuju.
"Keselamatan menjadi tujuan utama sehingga peraturan tetap harus dilakukan, agar tak terjadi hal tak diinginkan," kata Menhub Budi. (Antara)
Berita Terkait
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi