Suara.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan main dalam teknologi QR code atau barcode. Dengan standar ini, nantinya antar teknologi QR code bisa saling terkoneksi.
“Bulan ini akan segera keluar aturannya, aturan tersebut akan mengatur mengenai standar penggunaan QR Code,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Sugeng mengatakan, transaksi menggunakan QR Code memiliki manfaat positif. Transaksi menggunakan QR Code, menurut Sugeng membuat proses transaksi lebih cepat dibanding pengguanaan mesin EDC (Electronic Data Capture).
“Jadi kan pembayaran menjadi lebih efisien. Kami juga meminta kepada perbankan nasional untuk bersiap mengimplementasikan teknologi ini,” ujarnya.
Transaksi pembayaran menggunakan QR Code tengah diimplementasikan pihak perbankan. Sejumlah bank yang sudah menerapkan sistem pembayaran menggunakan kode berbentuk persegi itu antara lain, PT Bank Central Asia (Tbk), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
QR Code atau barcode merupakan kode batang dua dimensi hasil evolusi kode batang satu dimensi. QR Code memiliki kemampuan penyimpanan data dibanding kode batang satu dimensi.
QR Code digunakan pada telepon genggam yang sudah memiliki pemindai QR Code dan memiliki akses internet untuk menghubungkan ponsel dengan situs yang dituju. Dalam dunia perbankan, QR Code dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
Berita Terkait
-
Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS
-
BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali
-
Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis
-
BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group
-
Rupiah Sentuh Rp17.500 per Dolar AS, BI Bongkar Penyebabnya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah