Bisnis / Keuangan
Rabu, 04 April 2018 | 13:40 WIB
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan main dalam teknologi QR code atau barcode. Dengan standar ini, nantinya antar teknologi QR code bisa saling terkoneksi.

“Bulan ini akan segera keluar aturannya, aturan tersebut akan mengatur mengenai standar penggunaan QR Code,” kata Sugeng di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sugeng mengatakan, transaksi menggunakan QR Code memiliki manfaat positif. Transaksi menggunakan QR Code, menurut Sugeng membuat proses transaksi lebih cepat dibanding pengguanaan mesin EDC (Electronic Data Capture).

“Jadi kan pembayaran menjadi lebih efisien. Kami juga meminta kepada perbankan nasional untuk bersiap mengimplementasikan teknologi ini,” ujarnya.

Transaksi pembayaran menggunakan QR Code tengah diimplementasikan pihak perbankan. Sejumlah bank yang sudah menerapkan sistem pembayaran menggunakan kode berbentuk persegi itu antara lain, PT Bank Central Asia (Tbk), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

QR Code atau barcode merupakan kode batang dua dimensi hasil evolusi kode batang satu dimensi. QR Code memiliki kemampuan penyimpanan data dibanding kode batang satu dimensi.

QR Code digunakan pada telepon genggam yang sudah memiliki pemindai QR Code dan memiliki akses internet untuk menghubungkan ponsel dengan situs yang dituju. Dalam dunia perbankan, QR Code dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.

Load More