Suara.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara mencapai Rp185 triliun akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia ( PTFI ) patut dipertanyakan. Sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.
"Masalah ini patut dipertanyakan mengingat dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalah gunaan izin penggunaan kawasan hutan lindung dan perubahaan ekosistem akibat limbah operasional tambangnya," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/4/2018).
Berdasarkan hasil perhitungan oleh tenaga ahli BPK dari Institut Pertanian Bogor, nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan limbah opersional pertambangan PT Freeport Indonesia sekitar Rp185 triliun. Kerugian ini diungkapkan oleh anggota BPK Rizal Djalil melalui konfrensi pers di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin ( 19/3/2018 ).
Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK turut menerima data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( LAPAN ) yang memperlihatkan luasan wilayah terdampak limbah semakin besar.
Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK mendapati PT FI telah menggunakan kawasan hutan lindung untuk operasional penambangannya dengan luasan minimal 4.535, 93 hektar.
"PT FI disebut melanggar karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan , sehingga jelas bertentangan dengan Undang Undang Kehutanan nomor 4 tahun 1999 jo Undang Undang nomor 19 tahun 2004," ujarnya.
Anehnya menurut Yusri, sampai sekarang terhitung sudah hampir setahun dari hasil laporan Hasil Pemeriksaan itu belum ada tindak lanjutnya sama sekali. Sampai saat ini PT Freeport Indonesia hanya bersikap diam-diam saja.
Padahal BPK sudah merekomendasi semua temuan tersebut kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM. Seharusnya masalah ini sudah harus menjadi prioritas utama kepada kedua kementerian itu utk menindak lanjuti rekomendasi itu.
"Kalau tidak dilakukan , maka ada konsekwensi hukumnya bagi pejabat bersangkutan , artinya diduga melakukan pembiaran dan bisa dijerat pasal pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya Pemda Papua juga mengeluh atas lalainya PT FI belum membayar pajak penggunaan air permukaan senilai Rp3,5 triliun setelah Pengadilan Pajak Indonesia menolak gugatan PT FI pada 17 Januari 2017.
Disisi lain , penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tanpa dilaporkan harus bertindak atas temuan BPK ini karena kasus ini bukan delik aduan.
"Jangan sampai publik menilai pemerintah Jokowi - Jusuf Kalla lemah dalam penegakan hukum alias poco-poco dalam menjaga kedaulatan terkait pengelolaan sumber daya alam sesuai isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Padahal Presiden Jokowi sudah berjanji pada kampanyenya di tahun 2014 akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan hidup. Oleh karena itu sudah pasti rakyat menunggu janji Presiden Jokowi," tutup Yusri.
Tag
Berita Terkait
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Kerugian Negara Rp 31,6 Miliar
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok