Suara.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara mencapai Rp185 triliun akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia ( PTFI ) patut dipertanyakan. Sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.
"Masalah ini patut dipertanyakan mengingat dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalah gunaan izin penggunaan kawasan hutan lindung dan perubahaan ekosistem akibat limbah operasional tambangnya," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/4/2018).
Berdasarkan hasil perhitungan oleh tenaga ahli BPK dari Institut Pertanian Bogor, nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan limbah opersional pertambangan PT Freeport Indonesia sekitar Rp185 triliun. Kerugian ini diungkapkan oleh anggota BPK Rizal Djalil melalui konfrensi pers di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin ( 19/3/2018 ).
Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK turut menerima data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( LAPAN ) yang memperlihatkan luasan wilayah terdampak limbah semakin besar.
Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK mendapati PT FI telah menggunakan kawasan hutan lindung untuk operasional penambangannya dengan luasan minimal 4.535, 93 hektar.
"PT FI disebut melanggar karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan , sehingga jelas bertentangan dengan Undang Undang Kehutanan nomor 4 tahun 1999 jo Undang Undang nomor 19 tahun 2004," ujarnya.
Anehnya menurut Yusri, sampai sekarang terhitung sudah hampir setahun dari hasil laporan Hasil Pemeriksaan itu belum ada tindak lanjutnya sama sekali. Sampai saat ini PT Freeport Indonesia hanya bersikap diam-diam saja.
Padahal BPK sudah merekomendasi semua temuan tersebut kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM. Seharusnya masalah ini sudah harus menjadi prioritas utama kepada kedua kementerian itu utk menindak lanjuti rekomendasi itu.
"Kalau tidak dilakukan , maka ada konsekwensi hukumnya bagi pejabat bersangkutan , artinya diduga melakukan pembiaran dan bisa dijerat pasal pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya Pemda Papua juga mengeluh atas lalainya PT FI belum membayar pajak penggunaan air permukaan senilai Rp3,5 triliun setelah Pengadilan Pajak Indonesia menolak gugatan PT FI pada 17 Januari 2017.
Disisi lain , penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tanpa dilaporkan harus bertindak atas temuan BPK ini karena kasus ini bukan delik aduan.
"Jangan sampai publik menilai pemerintah Jokowi - Jusuf Kalla lemah dalam penegakan hukum alias poco-poco dalam menjaga kedaulatan terkait pengelolaan sumber daya alam sesuai isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Padahal Presiden Jokowi sudah berjanji pada kampanyenya di tahun 2014 akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan hidup. Oleh karena itu sudah pasti rakyat menunggu janji Presiden Jokowi," tutup Yusri.
Tag
Berita Terkait
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik
-
IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I
-
Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
-
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat