Suara.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara mencapai Rp185 triliun akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia ( PTFI ) patut dipertanyakan. Sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.
"Masalah ini patut dipertanyakan mengingat dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalah gunaan izin penggunaan kawasan hutan lindung dan perubahaan ekosistem akibat limbah operasional tambangnya," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/4/2018).
Berdasarkan hasil perhitungan oleh tenaga ahli BPK dari Institut Pertanian Bogor, nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan limbah opersional pertambangan PT Freeport Indonesia sekitar Rp185 triliun. Kerugian ini diungkapkan oleh anggota BPK Rizal Djalil melalui konfrensi pers di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin ( 19/3/2018 ).
Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK turut menerima data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( LAPAN ) yang memperlihatkan luasan wilayah terdampak limbah semakin besar.
Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK mendapati PT FI telah menggunakan kawasan hutan lindung untuk operasional penambangannya dengan luasan minimal 4.535, 93 hektar.
"PT FI disebut melanggar karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan , sehingga jelas bertentangan dengan Undang Undang Kehutanan nomor 4 tahun 1999 jo Undang Undang nomor 19 tahun 2004," ujarnya.
Anehnya menurut Yusri, sampai sekarang terhitung sudah hampir setahun dari hasil laporan Hasil Pemeriksaan itu belum ada tindak lanjutnya sama sekali. Sampai saat ini PT Freeport Indonesia hanya bersikap diam-diam saja.
Padahal BPK sudah merekomendasi semua temuan tersebut kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM. Seharusnya masalah ini sudah harus menjadi prioritas utama kepada kedua kementerian itu utk menindak lanjuti rekomendasi itu.
"Kalau tidak dilakukan , maka ada konsekwensi hukumnya bagi pejabat bersangkutan , artinya diduga melakukan pembiaran dan bisa dijerat pasal pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya Pemda Papua juga mengeluh atas lalainya PT FI belum membayar pajak penggunaan air permukaan senilai Rp3,5 triliun setelah Pengadilan Pajak Indonesia menolak gugatan PT FI pada 17 Januari 2017.
Disisi lain , penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tanpa dilaporkan harus bertindak atas temuan BPK ini karena kasus ini bukan delik aduan.
"Jangan sampai publik menilai pemerintah Jokowi - Jusuf Kalla lemah dalam penegakan hukum alias poco-poco dalam menjaga kedaulatan terkait pengelolaan sumber daya alam sesuai isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Padahal Presiden Jokowi sudah berjanji pada kampanyenya di tahun 2014 akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan hidup. Oleh karena itu sudah pasti rakyat menunggu janji Presiden Jokowi," tutup Yusri.
Tag
Berita Terkait
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG