Suara.com - Investor kelistrikan mengharapkan pemerintah membentuk regulasi yang bersifat jangka panjang karena selama ini, regulasi mengenai kelistrikan sering berubah.
Direktur Utama PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan, aturan jangka panjang diperlukan sebagai kepastian investor dalam berinvestasi di Indonesia.
"Ada banyak tantangan bagi investor kelistrikan, salah satunya regulasi yang berubah-ubah. Kita membutuhkan regulasi jangka panjang sebagai kepastian untuk berinvestasi," kata Heru, Rabu (11/4/2018).
Menurutnya, perusahaan listrik swasta juga perlu mengelola local issue dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan (stake holder).
"Local issue harus dikelola sebaik mungkin. Kalau tidak, pasti akan mengalami banyak masalah. Perubahan regulasi memiliki dampak langsung kepada industri pembangkit listrik. Hal ini juga berdampak kepada supply and demand," ucapnya.
Heru mencontohkan, salah satu aturan yang berubah adalah soal Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).
Aturan tersebut, menurut Heru, bisa mempengaruhi supply and demand. Selain itu, pemerintah juga sering merubah atau menerbitkan kebijakan baru soal tarif listrik.
"Selama 2017, ada banyak sekali aturan yang berubah, ada aturan baru dan ada aturan lama yang direvisi," tutur Heru.
Sekadar informasi, Cirebon Power saat ini mengoperasikan pembangkit listrik 660 megawatt di Cirebon, Jawa Barat. Selain itu, Cirebon Power juga tengah membangun pembangkit listrik 1.000 MW sebagai ekspansi pembangkit.
Baca Juga: DPR Apresiasi Pemerintah untuk Bangun Industri Mobil Listrik
Berita Terkait
-
Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat eFishery
-
Prabowo Patok Target Tinggi, RoA Danantara Wajib Tembus 7 Persen
-
Buru Peluang Cuan! Pameran Franchise Terbesar IFBC 2026 Hadir di ICE BSD
-
Wamenkeu Minta Bunga Kredit Pusat Investasi Pemerintah Maksimal 4 Persen, Tak Boleh Lebihi Bank
-
Wamenkeu Minta Penerima Kredit Ultra Mikro Surakarta Ditambah, Baru Ada 25 Ribu Orang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter