- Banyak kejahatan yang merugikan investor karena regulasi di sektor teknologi digital.
- Investigasi digital forensik bahkan dapat membantu jaksa untuk menuntut maksimal para oknum yang memanfaatkan longgarnya sistem pengawasan.
- Fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Suara.com - Ahli Digital Forensik Indonesia Ruby Alamsyah menyebutkan banyak kejahatan yang merugikan investor karena regulasi di sektor teknologi digital belum sepenuhnya dapat melindungi kepentingan masyarakat, khususnya investor.
Dia menambahkan, investigasi digital forensik bahkan dapat membantu jaksa untuk menuntut maksimal para oknum yang memanfaatkan longgarnya sistem pengawasan dan regulasi untuk meraup keuntungan.
"Ada celah yang bisa dimainkan oleh para oknum dimana mereka bisa membesar-besarkan sesuatu tetapi ternyata investor tidak bisa melihat secara utuh atau tidak bisa melihat atau dibikin tidak bisa melihat sehingga akhirnya investor salah berinventasi," katanya dikutip Jumat (13/2/2026).
Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada. Pun pengawasan yang seharusnya bisa menghindari terjadinya manipulasi yang merugikan masyarakat, belum dilakukan secara komprehensif.
"Masih ada celah para oknum bermain masih sangat lebar. Tiap tahun ada aja, tidak hanya eFishery. Dulu juga ada Tani Hub," ujarnya.
Soal Efishery, kasus ini terjadi pada tahun 2025 lalu, dan melibatkan dugaan manipulasi laporan keuangan, penipuan, dan penggelapan dana oleh manajemen puncaknya, termasuk mantan CEO Gibran Chuzaefah.
Kasus yang menjadi salah satu skandal terbesar di sektor agritech dan startup Indonesia itu, saat ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam perkembangannya Selasa (10/2/26) berlangsung persidangan lanjutan atas perkara ini, dimana mantan CEO Efishery Gibran Chuzaefah, duduk sebagai salah satu pesakitan, bersama dengan Angga Hadrian Raditya selaku VP Corporate Finance and Investor Relation dan Andri Yadi selaku karyawan Efishery dan Direktur Utama dari PT Dycodex Teknologi Nusantara.
Dalam persidangan itu pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi dari bagian Corporate Finance and Investor Relation eFishery, salah satunya Head of Corporate Planning Wirabhama Kirana. Wirabhama sendiri menjabat sebagai yang bekerja langsung dibawah Terdakwa Angga.
Baca Juga: Prabowo Patok Target Tinggi, RoA Danantara Wajib Tembus 7 Persen
Selama proses persidangan, Wirabhama menyampaikan dirinya diminta untuk menyesuaikan angka-angka data keuangan oleh Angga, yang akan diserahkan ke auditor ataupun ke investor. Wirabhama mengakui bahwa ada perbedaan angka dari yang diberikan Angga dengan yang diperoleh dari tim keuangan Efishery yakni Aris Gustiana. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Angga tindakan menyesuaikan angka-angka dalam data keuangan tersebut telah disetujui oleh manajemen, yakni Gibran dkk.
Melalui persidangan ini kita melihat bahwa praktek-praktek penggelembungan data keuangan dalam memikat investor sangat gampang dilakukan. Dan sangat disayangkan, hal ini tidak memikirkan jauh ke depan atas iklim investasi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global
-
Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan
-
Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali
-
Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik
-
BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular