Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan taksi daring dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek setelah aplikator diwajibkan masuk ke dalam perusahaan transportasi.
"Permen 108 'kan tidak hanya menyangkut taksi 'online', yang terpenting yang menyangkut dengan taksi daring dikeluarkan dari situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dia menambahkan yang berkaitan dengan taksi daring akan diatur di Permen yang baru.
"Permen 108 itu tetap, tapi yang berkaitan dengan taksi 'daring' itu di Permen yang baru nanti," katanya.
Dia mengatakan rancangan payung hukum aplikator sebagai perusahaan taksi daring sudah rampung dan akan didiskusikan pekan depan.
"'Rancangan sudah selesai, minggu depan saya kira sudah banyak kemajuan, nanti saya akan mengadakan 'focus group discussion' dan mengundang dari pakar-pakar untuk menanggapi itu semuanya," katanya.
Budi menargetkan bulan ini peraturan tesebut sudah bisa diterbitkan. Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaklumi aplikator belum mau berpindah menjadi perusahaan transportasi, namun tetap harus mengikuti peraturan.
"Pasti begini, jangankan itu, kita masuk sekolah saja pasti hitung-hitung 'kan, apa yang mesti dipelajari," katanya.
Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya akan gencar menyosialisasikan terkait transformasi taksi daring menjadi perusahaan transportasi.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang
"Kita akan rutin melakukan FGD. Kita bahas dengan perusahaan aplikatornya sendiri, kita juga bahas dengan pemangku kepentingan, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, kita ajak bicara supaya pada saat mereka jadi satu perusahaan akan menjadi perusahaan yang memang baik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata
-
Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
-
IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I
-
Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen
-
Pemerintah Mau Ubah Sampah Lama di TPA Diubah Jadi BBM Lewat Teknologi Pirolisis
-
Minyak Hampir USD120 per Barel, Dunia Masuk Era Suku Bunga Tinggi Lebih Lama
-
Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah
-
Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur
-
Purbaya Gelontorkan Rp 2 Triliun per Hari demi Selamatkan Nilai Tukar Rupiah