Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan taksi daring dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek setelah aplikator diwajibkan masuk ke dalam perusahaan transportasi.
"Permen 108 'kan tidak hanya menyangkut taksi 'online', yang terpenting yang menyangkut dengan taksi daring dikeluarkan dari situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dia menambahkan yang berkaitan dengan taksi daring akan diatur di Permen yang baru.
"Permen 108 itu tetap, tapi yang berkaitan dengan taksi 'daring' itu di Permen yang baru nanti," katanya.
Dia mengatakan rancangan payung hukum aplikator sebagai perusahaan taksi daring sudah rampung dan akan didiskusikan pekan depan.
"'Rancangan sudah selesai, minggu depan saya kira sudah banyak kemajuan, nanti saya akan mengadakan 'focus group discussion' dan mengundang dari pakar-pakar untuk menanggapi itu semuanya," katanya.
Budi menargetkan bulan ini peraturan tesebut sudah bisa diterbitkan. Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaklumi aplikator belum mau berpindah menjadi perusahaan transportasi, namun tetap harus mengikuti peraturan.
"Pasti begini, jangankan itu, kita masuk sekolah saja pasti hitung-hitung 'kan, apa yang mesti dipelajari," katanya.
Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya akan gencar menyosialisasikan terkait transformasi taksi daring menjadi perusahaan transportasi.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang
"Kita akan rutin melakukan FGD. Kita bahas dengan perusahaan aplikatornya sendiri, kita juga bahas dengan pemangku kepentingan, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, kita ajak bicara supaya pada saat mereka jadi satu perusahaan akan menjadi perusahaan yang memang baik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global