Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan taksi daring dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek setelah aplikator diwajibkan masuk ke dalam perusahaan transportasi.
"Permen 108 'kan tidak hanya menyangkut taksi 'online', yang terpenting yang menyangkut dengan taksi daring dikeluarkan dari situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dia menambahkan yang berkaitan dengan taksi daring akan diatur di Permen yang baru.
"Permen 108 itu tetap, tapi yang berkaitan dengan taksi 'daring' itu di Permen yang baru nanti," katanya.
Dia mengatakan rancangan payung hukum aplikator sebagai perusahaan taksi daring sudah rampung dan akan didiskusikan pekan depan.
"'Rancangan sudah selesai, minggu depan saya kira sudah banyak kemajuan, nanti saya akan mengadakan 'focus group discussion' dan mengundang dari pakar-pakar untuk menanggapi itu semuanya," katanya.
Budi menargetkan bulan ini peraturan tesebut sudah bisa diterbitkan. Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaklumi aplikator belum mau berpindah menjadi perusahaan transportasi, namun tetap harus mengikuti peraturan.
"Pasti begini, jangankan itu, kita masuk sekolah saja pasti hitung-hitung 'kan, apa yang mesti dipelajari," katanya.
Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya akan gencar menyosialisasikan terkait transformasi taksi daring menjadi perusahaan transportasi.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang
"Kita akan rutin melakukan FGD. Kita bahas dengan perusahaan aplikatornya sendiri, kita juga bahas dengan pemangku kepentingan, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, kita ajak bicara supaya pada saat mereka jadi satu perusahaan akan menjadi perusahaan yang memang baik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?