Bisnis / Properti
Jum'at, 18 Mei 2018 | 13:04 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) meninjau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (21/3).

"Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan," katanya.

Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan, sebab pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya. (Antara)

Load More