Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, bahwa besaran gaji untuk petinggi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui mekanisme yang terencana.
Ia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengatur mengenai analisa jabatan. Sementara, Kementerian Keuangan mengatur soal besaran gaji pejabat BPIP.
"Saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu. Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Presiden kemudian meminta jurnalis untuk menanyakan soal analisa jabatan BPIP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Presiden tidak mau bicara soal besaran gaji untuk pejabat BPIP. Dia menyerahkan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana," kata Jokowi.
Besaran gaji dan tunjangan untuk pejabat BPIP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Perpres tersebut diteken Kapala Negara setelah melihat hitung-hitungan dan analisis dari sejumlah kementerian.
"Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kita lho ya. Itung-itungan dari Kementerian. Analisa jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di kemenkeu," kata Jokowi.
Seperti diketahui, gaji petinggi BPIP kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, gaji dan tunjangan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Sedangkan Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Mahfud MD.
Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif akan mendapatkan Rp 76.500.000 per bulan, Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional