Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, bahwa besaran gaji untuk petinggi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui mekanisme yang terencana.
Ia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengatur mengenai analisa jabatan. Sementara, Kementerian Keuangan mengatur soal besaran gaji pejabat BPIP.
"Saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu. Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Presiden kemudian meminta jurnalis untuk menanyakan soal analisa jabatan BPIP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Presiden tidak mau bicara soal besaran gaji untuk pejabat BPIP. Dia menyerahkan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana," kata Jokowi.
Besaran gaji dan tunjangan untuk pejabat BPIP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Perpres tersebut diteken Kapala Negara setelah melihat hitung-hitungan dan analisis dari sejumlah kementerian.
"Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kita lho ya. Itung-itungan dari Kementerian. Analisa jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di kemenkeu," kata Jokowi.
Seperti diketahui, gaji petinggi BPIP kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, gaji dan tunjangan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Sedangkan Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Mahfud MD.
Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif akan mendapatkan Rp 76.500.000 per bulan, Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah